Uncategorized

Polisi Dinilai Lalai, Korban Dugaan Pengeroyokan di Maros Meninggal Dunia: LSM Pekan 21 Desak Mabes Polri Turun Tangan

×

Polisi Dinilai Lalai, Korban Dugaan Pengeroyokan di Maros Meninggal Dunia: LSM Pekan 21 Desak Mabes Polri Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

 

Maros,fokustime.id – Duka mendalam menyelimuti keluarga Kastia (54), seorang ibu rumah tangga asal Jalan Taqwa Barandasi, Lau, Kabupaten Maros. Ia menghembuskan napas terakhir di RSUD dr. La Palaloi, Rabu dini hari, 20 Agustus 2025 pukul 04.45 WITA, usai melaporkan dugaan pencabulan dan pengeroyokan yang dialaminya pada 12 Agustus 2025.

Peristiwa bermula saat Kastia hendak buang air kecil di dapur salah satu rumah warga pada pesta pernikahan di Dusun Pappaka, Desa Minasa Upa. Saat itu, terlapor Muharram diduga memeluknya dari belakang dan meremas payudaranya. Korban berteriak, namun bukan pertolongan yang didapat, melainkan kekerasan brutal dari seorang perempuan bernama Tina yang memukul, menendang, dan meginjaknya hingga terjatuh.

Dalam pengakuan terakhirnya, Kastia sempat menuturkan betapa sakit dan traumatisnya perlakuan yang diterimanya.

“Sakit semua badanku, Komandan. Saya dipaksa, dipukul, sampai diinjak injak. Saya sempat lari ke rumah pengantin, tapi tetap diseret dan diperlakukan kasar. Saya pingsan, tidak sadar, sampai sekarang badan saya masih sakit,” ucap Kastia dengan suara lemah sebelum meninggal.

Korban telah melapor ke Polres Maros dengan nomor LP/B/228/VIII/2025/SPKT/POLRES MAROS/POLDA SULSEL, namun hingga Kastia meninggal dunia, tidak ada langkah hukum tegas terhadap para terlapor.

Sekretaris Jenderal LSM Pekan 21, Amir Kadir, SH, menilai kelalaian aparat sebagai bentuk pengabaian hukum yang serius.

“Pasal 109 ayat (1) KUHAP mewajibkan penyidik segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. KUHP juga sangat jelas: Pasal 289 mengatur pencabulan dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun. Sementara Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, ancamannya 15 tahun penjara. Kalau polisi diam saja, ini bukan sekadar lalai, tapi menghalangi keadilan,” tegas Amir. Jumat (22/8/2025).

Amir menambahkan, kelalaian aparat dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Pasal 421 KUHP menyebutkan, pejabat yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti laporan masyarakat bisa dipidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan. Ditambah lagi, Perkap Polri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 5 ayat (1) dengan tegas menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat wajib segera diproses.

“Kalau aparat masih berdiam diri, kami akan laporkan ke Mabes Polri agar ada evaluasi menyeluruh. Jangan sampai Polres Maros memberi contoh buruk bahwa laporan rakyat kecil bisa diabaikan seenaknya,” tegasnya.

Amir menyebutkan enam langkah tegas LSM Pekan 21:

1. Mendesak Polres Maros segera menetapkan status hukum para terlapor.

2. Menuntut Polda Sulsel mengambil alih bila Polres terbukti lamban.

3. Mengawal proses hukum hingga tuntas.

4. Memberikan perlindungan hukum bagi keluarga korban.

5. Membawa kasus ini ke tingkat nasional agar menjadi perhatian publik.

6. Melaporkan ke Mabes Polri terkait dugaan kelalaian Polres Maros.

Keluarga korban pun kecewa berat. Mereka meyakini, jika laporan segera ditindaklanjuti, Kastia bisa mendapat perlindungan yang layak. “Jangan biarkan perjuangan almarhumah berakhir sia-sia. Hukum harus ditegakkan,” tegas salah satu keluarga.

Kini, sorotan tertuju pada Polres Maros dan Polda Sulsel. Kasus Kastia bukan hanya soal pencabulan dan pengeroyokan, tapi juga soal wajah penegakan hukum di daerah. Apakah aparat berani menegakkan hukum sesuai KUHP, atau justru membiarkan rasa keadilan terkubur bersama korban?

Sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Polres Maros. Penulis telah berupaya menghubungi Humas Polres Maros, namun belum mendapat jawaban.

(LLGg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Sidang Paripurna Hari…