Uncategorized

Polisi di Pelabuhan Luwuk Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Cap Tikus ke Pulau Taliabu

×

Polisi di Pelabuhan Luwuk Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Cap Tikus ke Pulau Taliabu

Sebarkan artikel ini

 

Banggai,fokustime.id – Aparat Kepolisian dari Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Luwuk kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus di Pelabuhan Rakyat Luwuk, yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

Kapolsubsektor Kawasan Pelabuhan Luwuk, Ipda James N. Runtu, mengungkapkan bahwa penggagalan tersebut terjadi pada Senin malam, saat pihaknya bersama anggota piket tengah melakukan penggeledahan rutin terhadap kapal yang akan berangkat menuju Pelabuhan Bobong, Wayo, Kecamatan Taliabu, Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan dua karung mencurigakan,” ujar Ipda James saat memberikan keterangan pada Selasa (2/9/2025) siang.

Karung tersebut kemudian diperiksa lebih lanjut dan ditemukan dus berisi botol air mineral yang ternyata berisi miras tradisional jenis Cap Tikus.

“Barang tersebut didesain sedemikian rupa agar menyerupai air mineral, namun setelah diperiksa lebih lanjut, terbukti itu adalah Cap Tikus,” jelasnya.

Barang bukti Miras yang diamankan, lanjutnya, yakni sebanyak 100 botol kemasan air mineral ukuran 600 ml siap diedarkan.

“Satu dus berisi 50 botol ukuran 600 ml. Jadi totalnya 100 botol,” terangnya.

Pihak kepolisian saat ini tengah menyelidiki pemilik barang dan tujuan akhir dari miras tersebut, serta memastikan apakah ada jaringan penyelundupan yang terlibat.

“Identitas pemilik barang ini sudah kami ketahui, dan akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan,” imbuh James.

Menurutnya, pihak KP3 Luwuk akan intensif melakukan pengawasan dan pemeriksaan di area pelabuhan guna mencegah terjadinya penyelundupan barang-barang terlarang dan berbahaya.

“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat di area pelabuhan demi mencegah peredaran miras ilegal yang bisa meresahkan masyarakat,” tutup Ipda James.

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *