PAREPARE, fokustine.id– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Parepare kembali menggelar kegiatan Police Goes To School sebagai bentuk edukasi tertib berlalu lintas di kalangan pelajar. Kali ini, kegiatan tersebut dilaksanakan di SMPN 9 Parepare yang berlokasi di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 07.15 wita.
Kasat Lantas Polres Parepare AKP Muh. Arsyad bertindak sebagai pembina upacara pengibaran bendera merah putih. Dalam amanatnya, ia menyampaikan pesan kdan imbauan eselamatan terkait tertib dan etika berlalu lintas, khususnya tentang kewajiban penggunaan helm pelindung kepala bagi pengendara roda dua.
AKP Arsyad menyampaikan bahwa penggunaan helm bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kesadaran akan pentingnya keselamatan di jalan raya. Ia juga mengingatkan para pelajar agar tidak menggunakan ponsel saat berkendara, tidak melanggar batas kecepatan, tidak menerobos lampu merah, serta tidak berkendara dalam keadaan mabuk.
Ia menjelaskan, berbagai bentuk kelalaian di jalan raya seperti yang disebutkan menjadi faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas, yang ironisnya banyak melibatkan korban meninggal dunia dari kalangan remaja dan pelajar.
Saat kegiatan ini dilaksanakan, AKP. Arsyad di damping oleh Iptu Sumiati dan Bripka Umriani Umar.
Melalui keterangan tertulisnya, AKP Arsyad menyebutkan bahwa program Police Goes To School merupakan upaya berkelanjutan Satlantas Polres Parepare untuk menanamkan kesadaran disiplin berlalu lintas sejak dini. Ia berharap para pelajar dapat menjadi contoh dalam penerapan perilaku tertib berkendara di lingkungannya.
“Pelajar itu tumbuh di lingkungan berpendidikan, jadi perilaku mereka di jalan raya juga seharusnya mencerminkan seorang pelajar “. Katanya.
Untuk itu, kata AKP. Arsyad lebih lanjut, pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan edukasi – edukasi tentang berlal lintas kepada para pelajar, dengan tujuan agar pelajar generasi cerdas penerus perjuangan bangsa ini dapat tumbuh dengan baik tanpa harus melakukan pelanggaran – pelanggaran lalu lintas yang dapat mempengaruhi perilaku mereka di masa yang akan datang.
Lewat keterangannya ini, Kasat Lantas juga menekankan ketentuan Larangan anak di bawah umur mengendarai / mengemudikan kendaraan .sesuai UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“ Kami ingin anak-anak kita menunjukkan sikap dan perilaku seorang yang terpelajar, termasuk saat berada di jalan raya,” tutupnya.
(Umar)












