Pandeglang, fokustime.id– Polda Banten sampaikan perkembangan terkait pencarian delapan orang yang hilang kontak dalam insiden kapal Speed Boat Arupadatu di perairan Selat Sunda.
Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengecekan, terdapat nomor telepon milik salah satu jurnalis yang terdeteksi pada hari pertama setelah kapal dinyatakan hilang kontak.
“Nomor tersebut milik Bang Daus, salah satu jurnalis yang berada di dalam kapal. Menggunakan kartu Telkomsel Kartu Halo dengan perangkat iPhone 14,” ujarnya pada Kamis (17/09).
Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menjelaskan nomor tersebut terdeteksi oleh jaringan BTS di wilayah Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, tepatnya di sekitar Pulau Sebesi.
“Jangkauan BTS di Pulau Sebesi tersebut kurang lebih tiga kilometer. Setelah itu, perangkat tersebut dalam kondisi tidak aktif dan sampai saat ini tidak kembali terdeteksi menyala,” jelasnya.
Sementara itu, terkait temuan jenazah di Pulau Enggano Provinsi Bengkulu, Kombes Pol Maruli mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Bengkulu untuk melakukan proses identifikasi dan persesuaian data.
“Berdasarkan informasi awal, jenazah tersebut berjenis kelamin laki-laki, dengan perkiraan usia sekitar 50 tahun dan tinggi badan kurang lebih 163 sentimeter. Saat ditemukan, jenazah mengenakan celana pendek jenis boxer. Setelah dilakukan koordinasi dengan Polda Bengkulu, jenazah tersebut kemudian dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan dan proses identifikasi,” ungkapnya.
Diakhir, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan data antemortem yang diperoleh dari keluarga para korban, termasuk data DNA, kepada Polda Bengkulu untuk dilakukan persesuaian dengan data postmortem jenazah.
“Data antemortem dari keluarga sudah kami serahkan kepada Polda Bengkulu. Saat ini proses identifikasi masih berlangsung dan dilakukan secara ilmiah oleh tim terkait, proses identifikasi pada umumnya membutuhkan waktu kurang lebih dua minggu. Namun demikian, Polda Banten berharap proses tersebut dapat diselesaikan lebih cepat sehingga dapat memberikan kepastian kepada keluarga,” tutupnya. (Umar)













