Parepare ,fokustime.id– Melalui program Polantas Menyapa, Kasat Lantas Polres Parepare AKP. Muh. Arsyad bersama jajarannya kembali melakukan upaya meningkatkan kesadaran berlalu lintas bagi pengguna kendaraan, kali ini upaya tersebut berbentuk edukasi tertib berlalu lintas kepada karyawan Perusahaan P.T. Philips Sea Food Indonesia plant Sulawesi.
Pembekalan bagi karyawan Perusahaan ini terlaksana di di Gedung P.T. Philips Sea Food Indonesia plant Sulawesi, pada hari selasa tanggal 30 September 2025 Pukul 09.00 wita.
Kasat Lantas AKP Muh. Arsyad bertindak selaku pemateri. Ia didampingi Kanit Kamsel Iptu Sumiati dan Banit Kamsel Aipda Aswar.
Pembekalan tertib berlalu lintas yang di berikan AKP. Arsyad meliputi, tertib berlalu lintas secara umum, aturan – aturan yang wajib dipatuhi, jenis rambu – rambu lalu lintas dan marka jalan.
Selain itu, AKP. Arsyad juga memaparkan 7 (tujuh) jenis pelanggaran yang dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu yang wajib diketahui oleh peserta sosialisasi sebagai bagian dari sosialisasi peningkatan kesadaran bagi setiap pengguna kendaraan.
Kata AKP. Arsyad saat di mintai konfirmasi, pemberian edukasi tertib berlalu lintas merupakan bagian dari program Polantas Menyapa, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, dengan target capaian yang ingin diraih adalah terwujudnya Lalu Lintas Modern Yang Berkeselamatan Menuju Indonesia emas.
Ia juga katakan bahwa kegiatan itu merupakan respon dari permintaan manajemen P.T. Philips Sea Food Indonesia plant Sulawesi yang meminta untuk diberikan pembekalan tentang tertib berlalu lintas bagi karyawannya.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan pihak perusahaan agar karyawan bisa lebih memahami pentingnya keselamatan berkendara,” ujar AKP Muh. Arsyad.
*Ulasan tentang Pelanggaran Prioritas*
Berikut 7 jenis pelanggaran prioritas lalu lintas yang kerap menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas :
1. *Menggunakan ponsel saat berkendara*
Mengalihkan konsentrasi pengendara sehingga tidak fokus pada jalan.
2. *Melawan arus lalu lintas*
Sangat berisiko menimbulkan tabrakan frontal.
3. *Menerobos lampu merah*
Menjadi salah satu penyebab tabrakan di persimpangan.
4. *Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman*
Meningkatkan fatalitas saat terjadi kecelakaan.
5. *Mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol atau narkoba*
Menurunkan refleks dan kemampuan mengendalikan kendaraan.
6. *Mengangkut penumpang atau barang melebihi kapasitas*
Membuat kendaraan tidak stabil dan rawan kecelakaan.
7. *Mengemudi melebihi batas kecepatan (overspeeding)*
Menyulitkan pengendara mengendalikan kendaraan saat kondisi darurat.
Ketujuh pelanggaran ini umumnya jadi fokus razia dan penegakan hukum lalu lintas (Operasi Zebra / Operasi Patuh / Operasi Lilin) karena terbukti berkontribusi besar terhadap angka kecelakaan.
(Umar)