TNI/POLRI

Perkembangan Kasus Kematian AN di Kajang, Penyidik Tingkatkan Ke Tahap Sidik

×

Perkembangan Kasus Kematian AN di Kajang, Penyidik Tingkatkan Ke Tahap Sidik

Sebarkan artikel ini

 

 

BULUKUMBA ,fokustime.id— Polres Bulukumba terus mendalami penanganan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang pria berinisial HR alias AN di Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba, pada Selasa (13/10/2026) malam, beberapa hari lalu.

 

Kasi Humas Polres Bulukumba, Iptu Rahmat Kurniawan, menyampaikan bahwa perkara tersebut saat ini ditangani oleh fungsi Reserse Kriminal (Reskrim) melalui unit Pidana Umum (Pidum) dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

 

“Penanganan perkara masih berjalan. Tim penyidik saat ini melakukan pemeriksaan lanjutan atau BAP terhadap para saksi untuk mendalami peristiwa tersebut,” ujar Iptu Rahmat Kurniawan, Kamis (29/10/2026).

 

Ia menjelaskan, sebelumnya HR alias AN diadukan oleh SU, warga Kecamatan Kajang, terkait dugaan pencurian telepon seluler yang terjadi pada 7 Oktober 2026. Aduan tersebut disampaikan pada 10 Oktober 2026 untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Dalam perkembangan penyidikan, hasil autopsi terhadap korban telah diterima pada Rabu (21/10/2026). Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan ulang atau Berita Acara Pemeriksaan (BAp) terhadap 27 saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan.

 

Hingga Kamis (29/10/2026), pemeriksaan ulang telah dilakukan terhadap tujuh saksi, yang seluruhnya merupakan personel Polri.

 

Pada hari yang sama, tim penyidik Pidum menuju Kecamatan Kajang dengan membawa surat panggilan untuk sejumlah saksi dari kalangan sipil. Apabila memungkinkan dan para saksi bersedia, pemeriksaan akan langsung dilaksanakan di wilayah Kajang.

 

“Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk melengkapi keterangan para saksi dan mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara ini. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya atau penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh,” jelasnya.

 

Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian dalam kasus tersebut, proses penanganannya dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan. Hingga saat ini, empat personel masih menjalani penempatan khusus (patsus) di Polda Sulsel.

 

Iptu Rahmat menegaskan, Polres Bulukumba berkomitmen untuk menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kepada masyarakat setelah pelaksanaan gelar perkara berikutnya dan terdapat hasil resmi yang dapat diinformasikan,” tutupnya.

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *