Soppeng,fokustime.id – Penyidik Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Satuan Samapta Polres Soppeng, Aipda Hasri Esa Putra, S.Sos., menghadiri persidangan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) terkait dugaan penganiayaan ringan di Pengadilan Negeri Watansoppeng. Selasa, 4 Agustus 2026.
Dalam persidangan tersebut, Aipda Hasri Esa Putra, S.Sos., bertindak sebagai kuasa penuntut umum dengan membacakan surat dakwaan, menghadirkan saksi-saksi, serta mengikuti seluruh rangkaian proses persidangan hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Selain pemeriksaan terhadap saksi dan terdakwa, majelis hakim juga mengupayakan proses mediasi sebagai bagian dari penyelesaian perkara sebelum persidangan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh penyidik. Setelah melalui skors sidang, majelis hakim membacakan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kehadiran penyidik dalam persidangan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Polri dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana ringan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sesuai dengan mekanisme peradilan yang berlaku.
Kapolres Soppeng, AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana ringan, harus diproses secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penegakan hukum tidak diukur dari berat atau ringannya suatu perkara, tetapi dari komitmen aparat dalam menjalankan proses hukum secara objektif, berintegritas, dan tanpa pandang bulu. Setiap perkara yang memenuhi unsur pidana wajib ditangani secara serius sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat dan kepastian hukum,” tegas AKBP Hari Budiyanto.
Ia juga menambahkan bahwa Polres Soppeng akan terus mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan, sekaligus mengoptimalkan upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk mediasi apabila memenuhi syarat.
Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai.
(Umar)
