TANA TORAJA, fokustime.id– Sat Reskrim Polres Tana Toraja kembali melakukan pengembangan kasus tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Setelah sebelumnya mengamankan 4 orang terduga pelaku pada 21 Februari 2026, penyidik kini telah menetapkan 3 orang tersangka baru.
Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan melalui Kasat Reskrim Iptu Syaharuddin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada hari Selasa, 04 Agustus 2026 setelah melalui pemeriksaan dan gelar perkara.
“Berdasarkan hasil pengembangan, kami telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dengan inisial RT, ARM, dan LP. SPDP nya juga sudah kami kirim ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja,” ujar Kasat Reskrim, Sabtu (08/08/2026).
Adapun identitas ketiga tersangka yaitu:
1. RT, 33 tahun, Swasta, warga Kab. Toraja Utara.
2. ARM, 46 tahun, Wiraswasta, warga Kab. Toraja Utara.
3. LP, 31 tahun, Wiraswasta, warga Kab. Toraja utara.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Tim Resmob kemudian mengamankan 1 unit truk yang kedapatan melakukan kecurangan pengambilan BBM di SPBU dengan menggunakan pompa dan tangki rakitan. Dari hasil pengembangan, diamankan 3 rekan lainnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 4 unit truk R6, uang tunai Rp14.770.000, dan 3 unit HP. Berdasarkan pengakuan, para pelaku telah berulang kali melakukan aksi serupa di wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 158 UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak terlibat dan segera melapor jika mengetahui adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tutup Iptu Syaharuddin.
(Umar)
