Bekasi.Fokutaime.id, 09/09/2026.Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukamaju, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, memasuki salah satu tahapan penting. Panitia Pilkades Desa Sukamaju menggelar rapat terbuka penetapan dan pengundian nomor urut calon Kepala Desa Sukamaju, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Balai Desa Sukamaju tersebut dihadiri oleh Panitia Pilkades, para calon Kepala Desa, perwakilan Kecamatan Tambelang, Kepala Desa Sukamaju, unsur Polsek Tambelang, Danramil, Ketua dan Anggota BPD, serta tokoh masyarakat.
Dalam tahapan tersebut, sebanyak empat bakal calon resmi ditetapkan sebagai calon Kepala Desa Sukamaju, yakni Mardani, Dahlia, Asdi Bambang Saputra, dan Amad. Keempat calon tersebut selanjutnya akan mengikuti tahapan Pilkades serentak Desa Sukamaju tahun 2026.
Perwakilan Kecamatan Tambelang, Ibu Neneng, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tahapan penting dalam proses Pilkades, yaitu penetapan bakal calon menjadi calon Kepala Desa sekaligus pengundian nomor urut.
Setelah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa, seluruh kandidat diwajibkan mematuhi ketentuan dan tata tertib yang telah disusun serta ditetapkan oleh Panitia Pilkades.
“Setelah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa, ada aturan-aturan yang harus ditaati oleh seluruh calon. Semuanya sudah dituangkan dalam tata tertib yang telah disusun dan ditetapkan oleh panitia,” ujarnya.
Ia juga menekankan agar seluruh tahapan Pilkades dilaksanakan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Desa Sukamaju, Abd Rachman, berharap seluruh rangkaian Pilkades dapat berjalan dengan aman, damai, tertib dan kondusif hingga tahapan pemungutan suara selesai.
Menurutnya, tata tertib yang dibuat panitia bertujuan untuk menciptakan proses Pilkades yang adil dan memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh calon.
“Tata tertib kami buat demi pelaksanaan Pilkades Sukamaju agar betul-betul berjalan seiring dan sejalan, serta tidak ada ketimpangan antara calon yang satu dengan yang lainnya,” ungkap Abd Rachman.
Mekanisme Pengundian Nomor Urut
Ketua penjaringan dan penyaringan calon Kepala Desa kemudian membacakan berita acara penetapan bakal calon menjadi calon Kepala Desa. Setelah itu, panitia menjelaskan mekanisme pengundian nomor urut.
Proses pengundian dilakukan melalui dua tahapan, yakni pengambilan nomor undian untuk menentukan urutan kesempatan mengambil nomor urut, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut calon.
Setelah seluruh calon mengambil nomor undian, masing-masing calon mendapatkan kesempatan mengambil nomor urut sesuai dengan urutan hasil undian. Nomor urut tersebut kemudian dibuka secara bersama-sama.
Hasil Pengundian Nomor Urut
Berdasarkan hasil pengundian, nomor urut calon Kepala Desa Sukamaju untuk periode 2026–2034 ditetapkan sebagai berikut:
1. Mardani
2. Dahlia
3. Asdi Bambang Saputra
4. Amad
Dengan ditetapkannya nomor urut tersebut, keempat calon secara resmi akan melanjutkan tahapan Pilkades sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh panitia.
Seluruh rangkaian kegiatan penetapan dan pengundian nomor urut calon Kepala Desa Sukamaju berlangsung aman, tertib, lancar dan kondusif.
Editor Mistarno BM













