Palopo, fokustime.id – Unit Reskrim Polsek Wara Selatan bersama Tim Resmob Polres Palopo berhasil meringkus seorang terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Senin (5/10/2026) dini hari.
Pelaku yang diamankan berinisial AG (28), seorang buruh bangunan asal Desa Padang Kalua, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Wara Selatan, Ipda Nur Alim, S.H., didampingi Katim Resmob Polres Palopo, Aiptu Ronald Efendy, S.H.
Diketahui Kronologi Kejadian Aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (4/10/2026) di depan Wisma Ungu, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Takkalala. Korban, Anton (30), warga Jalan Andi Bintang, Kelurahan Peta, tengah berdiri di lokasi untuk menemui rekannya.
Selanjutnya tiba-tiba, pelaku (AG) datang mengendarai sepeda motor bersama temannya dengan membawa sebilah parang terhunus. Tanpa alasan jelas, AG menyerang korban menggunakan gagang parang hingga mengenai bagian leher korban. Tak lama kemudian, rekan pelaku ikut memukul korban menggunakan kunci sepeda motor yang mengenai leher bagian depan (tenggorokan) hingga mengakibatkan luka memar.
Sebelum melarikan diri, salah satu pelaku juga menggasak telepon genggam (smartphone) milik korban. Saat ini, korban menjalani perawatan jalan di kediamannya.
Usai menerima laporan dari korban, kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Sekitar pukul 02.30 WITA, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di sekitar Perumahan Griya Setuju, Kelurahan Takkalala.
“Tim gabungan langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku AG tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya,” ujar Ipda Nur Alim.
Saat ini, AG telah diamankan di Mako Polsek Wara Selatan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu rekan pelaku berinisial AD yang kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Telepon genggam milik korban diketahui masih berada dalam penguasaan AD.
Polres Palopo menegaskan akan terus melengkapi berkas perkara serta melakukan tindakan tegas terukur untuk menangkap pelaku yang masih buron.
(Umar)
