Uncategorized

Paling Lambat Minggu Ini, Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Maros Akan Digelar Unit PPA Polres

×

Paling Lambat Minggu Ini, Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Maros Akan Digelar Unit PPA Polres

Sebarkan artikel ini

 

Fokustime.id – Maros, 13 Juli 2025 — Kasus dugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan ke Polres Maros dipastikan akan segera memasuki tahap penyidikan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros dijadwalkan akan menggelar perkara paling lambat pekan ini, sebagai bentuk tindak lanjut laporan warga yang masuk sejak akhir Mei 2025.

Sekretaris Jenderal LSM Pekan 21, Amir Kadir, S.H., mengapresiasi langkah sigap Unit PPA Polres Maros dalam menangani kasus ini. Ia berharap, proses penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan terhadap anak bisa terus diperkuat agar menjadi efek jera di masyarakat.

“Kami dari LSM Pekan 21 memberikan apresiasi kepada Unit PPA Polres Maros yang menunjukkan respons cepat dan profesional. Namun lebih dari itu, kami berharap kasus-kasus pelecehan, apalagi terhadap anak di bawah umur, tidak lagi marak terjadi,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan Sanoddin B. Bakka, warga Gowa, yang menyebut anaknya menjadi korban dugaan pelecehan pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, di wilayah Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kabupaten Maros. Terduga pelaku disebut memanggil korban ke kandang sapi lalu melakukan tindakan tak pantas yang kini tengah diselidiki kepolisian.

Secara hukum, tindakan pelecehan terhadap anak di bawah umur melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Amir Kadir juga menegaskan pentingnya keterbukaan dalam proses hukum agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap aparat.

“Kami mendorong proses hukum dilakukan secara transparan dan adil. Jangan sampai ada upaya perlindungan terhadap pelaku jika memang terbukti bersalah,” tegasnya.

Unit PPA Polres Maros saat ini masih terus mendalami alat bukti dan keterangan saksi sebelum menetapkan status hukum terhadap terlapor. Jika perkara ini naik ke tahap penyidikan, maka status hukum terduga pelaku dapat segera ditentukan.

Masyarakat berharap kasus ini bisa ditangani dengan serius hingga tuntas, demi menjamin perlindungan terhadap anak-anak sebagai generasi masa depan.

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Sidang Paripurna Hari…