Banggai,fokustime.id – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Banggai mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam Operasi Sarang Narkoba di Kelurahan Bungin, tepatnya di Kilometer 1 Luwuk, Banggai, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui Program Prioritas Kapolri, yakni Program Jangka Pendek Quick Wins 100 Hari Pertama Kapolri.
“Pria yang diamankan inisial RP (47). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 2,22 gram,” tutur Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid., S.H., M.H.
Selain itu, polisi turut menyita timbangan digital, dompet ponsel berwarna cokelat, korek api gas, satu alat isap bong, empat sendok sabu yang terbuat dari bekas sedotan, dua wadah kaca pireks, unit telepon genggam, buku catatan hasil penjualan, 10 sachet kosong, serta satu tempat permen.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Satnarkoba Polresta Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” tambahnya.
Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
(Umar)













