TNI/POLRI

Operasi Pekat Lipu 2026, Tim Urc Resmob Polres Palopo Ringkus Residivis Pelaku Curanmor

 

 

 

PALOPO, fokustime.id– Tim URC Resmob Polres Palopo yang dipimpin Dantim AIPTU Ronald Effendi kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangka Operasi Pekat Lipu 2026.

 

Seorang pria berinisial R (43) diamankan pada Minggu (12/7/2026) di Jalan Kelapa, Jembatan Bolong, Kota Palopo.

 

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat Lipu 2026 yang berlangsung hingga 25 Juli 2026 sebagai upaya Polres Palopo menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat dan tindak kriminal di wilayah hukumnya.

 

Kasus ini bermula saat korban, Nursida, memarkir sepeda motor Honda Scoopy warna hitam miliknya di samping warung yang berada di Jalan Poros Palopo–Masamba, Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua. Korban kemudian masuk ke dalam warung sekitar 30 menit.

 

Saat keluar, korban melihat seorang pria yang tidak dikenalnya, mengenakan topi dan masker, membawa kabur sepeda motornya.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta dan melaporkannya ke Polsek Telluwanua.

 

Dengan adanya laporan korban Polsek Telluwanua langsung berkomunikasi dengan Tim URC Resmob Polres Palopo untuk melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai R (43).

 

Tim kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang sedang berada di Jalan Kelapa, Jembatan Bolong, sehingga langsung bergerak ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan memanfaatkan kondisi kunci kontak yang masih tergantung pada kendaraan.

 

Setelah berhasil membawa kabur motor tersebut, pelaku menjualnya di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

 

Tidak hanya itu, pelaku juga mengakui melakukan pencurian satu unit iPhone 15 warna putih di Kantor Gabungan Dinas Kota Palopo.

 

Saat itu, pemilik telepon genggam sedang tertidur sehingga pelaku dengan leluasa mengambil barang tersebut.

 

R juga mengakui melakukan pencurian satu unit laptop dan satu unit sepeda motor Honda Beat di wilayah Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. Sepeda motor hasil curian tersebut juga dijual di Kabupaten Sidrap.

 

Hasil penyelidikan turut mengungkap bahwa R merupakan seorang residivis kasus pencurian. Ia juga pernah terlibat dalam kasus pembakaran Lapas Kelas IIA Palopo pada tahun 2013.

 

Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Ridwan Parintak, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Palopo dalam memberantas tindak kriminal selama pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026.

 

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat Tim URC Resmob dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor dan tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, termasuk tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih tergantung pada kontak,” ujar IPTU Ridwan Parintak.

 

Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Palopo dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Telluwanua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut serta pengembangan terhadap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan pelaku.

(Umar)

Exit mobile version