SULTRA,Fokustime.id – Sangat miris sekali, dimana warga tidak mampu/miskin penerima beras miskin(Raskin) dimintai uang kebersihan sebesar Rp 21.000/bln per kepala penerima Raskin, sebelum beras Raskin diambil maka terlebih dahulu bayar uang kebersihan.

Informasi tersebut berawal dari curhatan keluarga penerima Raskin(sebut saja Hari yang berprofesi tukang ojek) yang keberatan keluarganya dimintai uang kebersihan Rp 21.000/bln, dan seketika itu wartawan mendatangi kerumah warga untuk mengecek kebenaran berita tersebut yang beralamat di RT 04 RW 02 Kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.
Dalam penelusuran wartawan kerumah warga, mendapati ketua RTnya(iin) untuk diwawancarai bahwasanya secara pribadi merasa keberatan namun jika memang ada aturannya, kita ikuti saja. katanya ada PERDAnya terkait iuran sampah tersebut.
Dimana didapati untuk penerima Raskin jika sudah membayar iuran sampah maka kertas bukti penerima raskinnya di tandai lunas dan distempel kelurahan Watulondo.
Informasinya kejadian serupa juga dialami penerima Raskin di kelurahan puuwatu bahkan warganya juga dimintai iuran sampah dan warganya akan demo.
Ketika dimintai keterangan Lurah Watulondo via whatsapp, tidak aktif. Namun ketika wartawan meminta keterangan kepada Walikota Kendari Bahwasanya Instruksi itu tidak ada dan sudah menginstruksikan kepada camat Puuwatu untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Dewan Pimpinan Wilayah(DPW) Wawasan Hukum Nusantara(WHN) Sultra, Suhardi, SP. SH., M.BA dalam keterangannya kejadian ini sangat miris sekali dimana sejatinya warga penerima beras miskin(Raskin) itu warga kategori tidak mampu justru karena tidak mampu, makanya diberi bantuan Raskin bukannya dimintai uang iuran dengan dalil iuran sampah atau apapun. Bukan soal ikhlas atau tidak ikhlas tapi aturannya tidak ada. Semiskin itukah pemerintah, melalui oknum aparatnya di kelurahan. Sepertinya ini aparat kelurahan tidak paham regulasi dan bergerak sendiri tanpa perintah atasannya (Walikota). Ini namanya zholim, terang suhardi.
(Umar)












