KENDARI, SULTRA, fokustime.id– Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Sulawesi Tenggara membuka dugaan lemahnya pengawasan aset negara bernilai ratusan miliar rupiah.
Dalam dokumen hasil pemeriksaan, BPK mengungkap bahwa sebanyak 3.092 unit alsintan senilai Rp112,46 miliar belum memiliki laporan pemanfaatan, meski bantuan tersebut telah disalurkan dalam rentang tahun 2020 hingga 2025.
Angka tersebut bukan jumlah kecil. Dari total 3.981 unit alsintan senilai Rp152,03 miliar yang disalurkan, hanya 889 unit senilai Rp39,56 miliar yang tercatat memiliki laporan pemanfaatan.
Artinya, sekitar 78 persen bantuan alsintan yang dibiayai negara belum dapat dipastikan penggunaannya secara administratif.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius: di mana sebenarnya ribuan unit alsintan tersebut berada, siapa yang menguasainya, dan apakah bantuan itu benar-benar dimanfaatkan oleh kelompok tani sebagaimana tujuan awal pemberiannya?
Padahal, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 71/KPTS/RC.210/B/12/2024, monitoring dan evaluasi wajib dilakukan sejak tahap perencanaan, pengadaan, penyaluran hingga pemanfaatan bantuan.
Namun fakta yang ditemukan BPK menunjukkan fungsi pengawasan tersebut diduga tidak berjalan maksimal.
Jejak Alsintan Hilang dalam Administrasi
BPK mencatat alsintan yang belum dilaporkan pemanfaatannya tersebar hampir setiap tahun anggaran, yakni:
Tahun 2020 sebanyak 600 unit senilai Rp17,62 miliar;
Tahun 2021 sebanyak 491 unit senilai Rp18,54 miliar;
Tahun 2022 sebanyak 390 unit senilai Rp14,11 miliar;
Tahun 2023 sebanyak 491 unit senilai Rp25,89 miliar;
Tahun 2024 sebanyak 748 unit senilai Rp19,17 miliar;
Tahun 2025 sebanyak 372 unit senilai Rp17,11 miliar.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini bukan terjadi dalam satu tahun anggaran, melainkan berlangsung selama beberapa periode kepemimpinan.
Situasi ini menempatkan tata kelola sektor pertanian Sultra dalam sorotan.
Pada awal tahun 2023, jabatan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sultra diketahui masih dijabat oleh Muhammad Djudul, sebelum digantikan oleh La Ode Muhammad Rusdin Jaya pada Februari 2023. Selanjutnya jabatan tersebut kini dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. Muhammad Taufik, M.Si.
Pergantian pimpinan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keberlanjutan sistem pengawasan dan pendataan aset bantuan yang telah disalurkan sejak tahun 2020.
Saat dikonfirmasi terkait temuan BPK, La Ode Muhammad Rusdin Jaya justru mempertanyakan sumber bantuan tersebut.
“Ko taukah itu alsintan dari tahun 2020-2025 dari mana sumbernya? Dan saya jadi kadis pertanian mulai tahun berapa sampai tahun berapa?” ujarnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan baru. Sebab, meskipun bantuan disalurkan lintas periode kepemimpinan, publik menilai diperlukan penelusuran menyeluruh mengenai sistem pendataan, monitoring, serta mekanisme serah terima aset di internal organisasi perangkat daerah.
Jejak Penerima Mulai Ditelusuri
Investigasi kini mengarah pada sebaran penerima bantuan di tingkat kabupaten dan kelompok tani.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bantuan alsintan tersebut tersebar di sejumlah daerah, di antaranya Kabupaten Konawe, Konawe Selatan, Kolaka Timur, Bombana, Muna, Muna Barat, Konawe Utara dan beberapa wilayah lainnya.
Namun hingga kini, daftar lengkap penerima, kondisi kelompok tani penerima, serta keberadaan fisik alsintan tersebut belum seluruhnya dipublikasikan kepada masyarakat.
Kondisi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar:
Apakah seluruh kelompok tani penerima masih aktif?
Apakah alsintan masih berada di lokasi sebagaimana tercantum dalam dokumen penyaluran?
Apakah bantuan tersebut dimanfaatkan sesuai peruntukannya?
Ataukah terdapat alsintan yang berpindah tangan, rusak, bahkan tidak diketahui lagi keberadaannya?
Sejumlah pengamat menilai, ketiadaan laporan pemanfaatan terhadap ribuan unit alsintan dapat menjadi indikator lemahnya sistem pengendalian internal.
Apabila keberadaan aset tidak dapat diverifikasi, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut administrasi pelaporan, melainkan berpotensi berkembang menjadi persoalan akuntabilitas pengelolaan aset negara.
Ketua Divisi Investigasi GMBI Sultra, Hendra, menilai temuan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius.
“Pertanyaan besarnya, di mana sebenarnya 3.092 unit alsintan senilai Rp112,4 miliar itu berada dan apakah benar dimanfaatkan oleh kelompok tani sebagaimana tujuan awal pemberian bantuan?” tegasnya.
Kejati Tunggu Verifikasi
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Irwan Said, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil verifikasi dan tindak lanjut dari instansi teknis.
“Hasil pemeriksaan BPK memuat rekomendasi perbaikan tata kelola. Kami tidak berspekulasi dan akan mengacu pada hasil verifikasi serta tindak lanjut yang dilakukan oleh instansi teknis sesuai prosedur,” katanya.
Meski demikian, publik kini menanti langkah konkret pemerintah daerah, Inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk membuka secara transparan daftar penerima bantuan, melakukan verifikasi lapangan, serta memastikan keberadaan ribuan alsintan tersebut.
Sebab apabila aset senilai Rp112,46 miliar itu tidak dapat dipastikan keberadaannya, maka temuan ini dapat menjadi salah satu persoalan serius dalam tata kelola bantuan pertanian di Sulawesi Tenggara.
Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk menjawab satu pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab:
Apakah ribuan alsintan itu masih berada di tangan petani, atau justru telah hilang dalam lemahnya sistem pengawasan dan administrasi?
Transparansi daftar penerima dan audit fisik terhadap 3.092 unit alsintan kini menjadi kunci untuk menjawab apakah negara hanya kehilangan laporan administrasi, atau justru kehilangan jejak aset senilai Rp112,4 miliar
(Umar)













