Fokustime. id – Isu dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika yang sempat beredar di tengah masyarakat dipastikan tidak benar. Polres Maros menegaskan bahwa kabar mengenai oknum polisi yang disebut menerima uang Rp75 juta untuk membebaskan terduga pelaku tidak memiliki dasar fakta.
Kasat Reserse Narkoba Iptu Asri Arif menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran internal secara menyeluruh terhadap seluruh data laporan polisi dan administrasi penyidikan. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada perkara, tersangka, maupun nominal uang sebagaimana yang disebutkan dalam isu tersebut.
“Kami sudah melakukan pengecekan menyeluruh. Tidak ada perkara narkoba dengan kronologi seperti yang diisukan, dan anggota yang disebut menerima uang juga tidak ada dalam personel kami. Kami tegaskan informasi itu tidak benar,” tegasnya.
Polres Maros memastikan seluruh penanganan perkara narkotika dilakukan sesuai prosedur hukum, mulai dari penyelidikan, gelar perkara, hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam setiap penanganan kasus.
Kepolisian juga membuka ruang pengawasan masyarakat. Jika terdapat dugaan pelanggaran oleh anggota, masyarakat dipersilakan melapor dengan bukti yang jelas melalui jalur resmi.
Terkait adanya pelaku penyalahgunaan yang tidak ditahan di sel, dijelaskan bahwa hal tersebut merupakan penerapan Restorative Justice sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penanganan dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui asesmen terpadu. Pelaku yang terbukti sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan—bukan pengedar maupun bandar—diarahkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial berdasarkan rekomendasi tim asesmen yang melibatkan unsur medis dan hukum.
Pendekatan ini bertujuan memutus rantai ketergantungan sekaligus menyelamatkan korban penyalahgunaan, tanpa mengurangi ketegasan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika.
Sebagai Kasat Narkoba yang baru menjabat, Iptu Asri Arif dikenal sebagai putra daerah Kabupaten Maros. Hal ini menjadi motivasi kuat baginya untuk bekerja maksimal menjaga nama baik institusi kepolisian sekaligus mengabdi bagi daerah kelahirannya.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui upaya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Maros.
Polres Maros mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas narkoba secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Dengan klarifikasi ini, Polres Maros berharap kepercayaan masyarakat tetap terjaga serta dukungan masyarakat semakin kuat dalam menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.(lallygeger)













