Daerah

LKAP Siroti Operasional PT BATH Saudara Laut di Tondasi, Desak DLH Periksa Dokumen Lingkungan dan Pengelolaan Limbah

MUNA BARAT, SULAWESI TENGGARA, fokustime.id– Lembaga Kajian dan Analisis Publik (LKAP) menyoroti aktivitas usaha penampungan hasil laut PT Bath Saudara Laut yang berlokasi di Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara.

 

Sorotan tersebut berkaitan dengan kejelasan dokumen lingkungan hidup, kesesuaian administrasi perusahaan, serta sistem pengelolaan limbah dari aktivitas operasional penampungan hasil laut.

 

LKAP meminta Dinas Lingkungan Hidup dan instansi teknis terkait agar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kegiatan usaha tersebut guna memastikan seluruh kewajiban administrasi dan lingkungan telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ketua LKAP, Fais, menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib mengedepankan kepatuhan terhadap aturan serta tanggung jawab terhadap lingkungan hidup.

 

Menurutnya, aktivitas usaha di kawasan pesisir harus mendapatkan perhatian serius, khususnya terkait penanganan sisa hasil laut, air bekas pencucian, dan potensi limbah lainnya.

 

“Kami meminta instansi berwenang tidak hanya melihat kelengkapan administrasi di atas kertas, tetapi juga turun langsung memeriksa kondisi operasional perusahaan. Harus ada kejelasan apakah dokumen lingkungan yang dimiliki benar-benar sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan,” tegas Fais.

 

DOKUMEN SPPL MENJADI PERHATIAN

 

LKAP menyoroti dokumen lingkungan yang diperlihatkan dan mencantumkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), dengan tingkat risiko kegiatan usaha yang tercantum sebagai risiko rendah.

 

LKAP meminta agar dokumen tersebut ditelusuri lebih lanjut, termasuk kesesuaiannya dengan jenis, skala, kapasitas, serta aktivitas operasional penampungan hasil laut PT Bath Saudara Laut.

 

PENGELOLAAN LIMBAH HARUS DIPERIKSA

 

Selain dokumen lingkungan, LKAP meminta pemeriksaan terhadap sistem pengelolaan limbah perusahaan. Pemeriksaan perlu mencakup fasilitas penanganan limbah, saluran pembuangan, proses pengolahan apabila dipersyaratkan, serta tujuan akhir pembuangan limbah.

 

Fais menegaskan bahwa perlindungan lingkungan tidak boleh diabaikan demi kepentingan kegiatan ekonomi.

 

“Kami ingin memastikan bahwa kegiatan usaha tersebut benar-benar memperhatikan kebersihan dan kelestarian lingkungan pesisir. Jika seluruh kewajiban telah dipenuhi, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian, harus ada tindak lanjut sesuai aturan hukum,” ujarnya.

 

LKAP MINTA KEJELASAN ADMINISTRASI PERUSAHAAN

 

LKAP juga menyoroti perbedaan wilayah alamat perusahaan yang tercantum dalam dokumen dengan lokasi kegiatan operasional.

 

Dalam dokumen yang diperlihatkan, alamat perusahaan tercantum di Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Sementara kegiatan usaha penampungan hasil laut berada di Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara.

 

Perbedaan tersebut perlu diklarifikasi guna memastikan kesesuaian identitas perusahaan, alamat administrasi, lokasi operasional, dan dokumen perizinan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

 

FAIS TEGASKAN LKAP AKAN TERUS MENGAWAL

 

Fais menegaskan bahwa LKAP akan terus mengawal persoalan tersebut melalui penyampaian klarifikasi, penelusuran dokumen, serta permintaan pemeriksaan kepada instansi yang berwenang.

 

“Kami tidak bermaksud menghambat investasi. Namun, setiap investasi harus berjalan sesuai aturan. Jangan sampai kepentingan ekonomi mengabaikan kewajiban administrasi dan perlindungan lingkungan hidup. Kami meminta transparansi dan kepastian hukum,” tegas Fais.

 

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari PT Bath Saudara Laut terkait dokumen lingkungan, administrasi perusahaan, dan sistem pengelolaan limbah masih perlu dimintakan.

 

LKAP berharap perusahaan dapat memberikan klarifikasi secara terbuka dan instansi terkait segera menindaklanjuti persoalan tersebut melalui pemeriksaan objektif dan profesional.

 

Bagi LKAP, kepastian hukum, keterbukaan kegiatan usaha, dan perlindungan lingkungan hidup merupakan hal yang tidak boleh diabaikan. Setiap kegiatan investasi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat.

(Tim)

Exit mobile version