Fokustime.id – Bombana, 28 Oktober 2026 – Juru Bicara Kerajaan Moronene Keuwia, Anugrah Hasrul Halik Saleara, angkat bicara menyikapi beredarnya video di salah satu lokasi persiapan kawasan industri di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Video tersebut memperlihatkan sejumlah oknum yang mengaku mengatasnamakan pemilik lahan dengan narasi yang dinilai keliru, khususnya ungkapan bahwa “tidak ada tanahnya Raja di sini”.
Dalam keterangan resmi yang diterima Mediasekawan Nusantara, Selasa (27/10/2026), Anugrah Hasrul Halik Saleara menegaskan bahwa narasi dalam video tersebut tidak sesuai dengan fakta historis dan mekanisme adat yang berlaku. Menurutnya, Kerajaan Moronene Keuwia tidak pernah melakukan praktik jual beli tanah milik masyarakat, apalagi tanah warisan yang telah menjadi hak setiap rumpun keluarga.
“Dalam video itu terdapat narasi yang mengatakan bahwa raja itu mengatur masyarakatnya, bukan menjual tanah masyarakat. Sekali lagi, saya tegaskan sebagai Juru Bicara Kerajaan Moronene Keuwia Rumbia, bahwa raja tidak pernah melakukan penjualan tanah milik orang lain,” tegas Anugrah.
Ia menjelaskan, peran raja dalam proses pembebasan lahan untuk kepentingan perusahaan kawasan industri bersifat memfasilitasi, bukan mengalihkan hak milik masyarakat. Raja, lanjutnya, hanya menjembatani komunikasi antara pihak perusahaan dengan setiap rumpun yang tanah warisannya masuk dalam ploting perusahaan.
“Raja hanya memfasilitasi ke pihak perusahaan bagi tiap-tiap rumpun yang tanah warisan mereka masuk dalam ploting perusahaan. Jadi tidak benar jika ada pihak yang menuding raja menjual tanah masyarakat,” ujarnya.
Terkait aksi demonstrasi yang sempat terjadi, Anugrah mempersilakan massa untuk menemui kepala rumpun masing-masing, karena persoalan tanah warisan merupakan urusan internal setiap rumpun keluarga yang memiliki hak adat atas lahan tersebut.
“Yang demo itu silahkan bertemu kepala rumpunnya. Silahkan berurusan dengan kepala rumpunnya masing-masing,” ujar Anugrah kepada Mediasekawan Nusantara.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang tidak berdasar dan berpotensi memecah belah. Menurutnya, penyelesaian persoalan tanah di kawasan industri harus dilakukan secara adat, musyawarah, dan sesuai koridor hukum yang berlaku, dengan melibatkan kepala rumpun sebagai pemegang hak warisan.
“Kami berharap masyarakat bijak menyikapi informasi yang beredar. Jangan sampai narasi keliru justru merugikan masyarakat sendiri. Semua persoalan tanah warisan ada mekanismenya, yaitu melalui kepala rumpun masing-masing,” pungkasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi resmi Kerajaan Moronene Keuwia terhadap beredarnya video yang dinilai mengandung informasi menyesatkan terkait peran raja dalam pengelolaan lahan di kawasan industri Kabupaten Bombana.
Redaksi:
