Banggai,fokustime.id – Polisi mengamankan seorang pria berinisial NL (44) warga Desa Solan Kecamatan Kintom, terduga pelaku pencurian satu unit telepon genggam di kawasan Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
Terduga pelaku diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan pencurian yang terjadi di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Tanjung Tuwis, pada Senin (19/10/2026). Kerugian korban ditaksir mencapai Rp3,5 juta.
Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan peristiwa bermula ketika terduga pelaku datang ke rumah untuk mencari seorang perempuan berinisial U.
Setelah diberitahu bahwa perempuan tersebut sedang tidur, terduga pelaku masuk ke dalam rumah untuk mengeceknya.
Saat itu pelaku menunggu di depan rumah. Sementara itu, pelapor pergi ke kios di depan rumah untuk membeli mi instan.
“Sekitar dua menit setelah kembali, pelapor menemukan ponsel merek Redmi Note 14 yang sebelumnya diletakkan di kursi sofa sudah tidak ada dan pelaku meninggalkan lokasi,” urai Kasat.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor, mengumpulkan bahan keterangan, serta menelusuri ciri-ciri dan keberadaan terduga pelaku.
Dalam penanganan kasus ini, turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Xiaomi berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami mencatat bahwa terduga pelaku pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa dan baru lima hari keluar dari Lapas Luwuk sebelum kembali berhadapan dengan proses hukum,” pungkasnya.
(Umar)
