Banggai,fokustime.id – Unit Reaksi Cepat Resmob Polresta Banggai mengamankan seorang pria berinisial GT (22), yang bekerja sebagai staf kampus di Kota Luwuk, atas dugaan tindak pidana pengancaman terhadap seorang mahasiswi berinisial H (18).
Terduga pelaku diamankan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/548/X/2026/SPKT/Polresta Banggai/Polda Sulawesi Tengah.
“Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin.
Kasus ini bermula pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 21.00 WITA. Saat itu, korban mengaku menerima ancaman melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.
“Terduga disebut mengancam akan mendatangi rumah korban dan membunuhnya. Apabila korban tidak ditemukan, keluarga korban juga disebut akan menjadi sasaran,” terang Kasat.
Merasa keberatan atas ancaman tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polresta Banggai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Tompotika melakukan klarifikasi terhadap pelapor, mengumpulkan bahan keterangan, serta menelusuri keberadaan terduga pelaku.
Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi terduga pelaku di Kelurahan Maahas, tim segera bergerak dan mengamankannya tanpa perlawanan.
“Terduga pelaku mengakui telah menyampaikan ancaman kepada korban melalui telepon dan WhatsApp,” tambah AKP Arifin.
(Umar)
