Morowali, fokustime.id – Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang saat ini bergerak dibidang pertambangan galian batuan melakukan aktivitas pengiriman material dengan menggunakan pelabuhan terminal khusus alias pelabuhan jetty ilegal.
Lokasi aktivitas perusahaan dan jetty ilegal yang berada berdampingan dengan jetty PT. Baosuo Taman Indsutri Investmen Group (BTIIG) di desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah sudah berjalan kurang lebih satu tahun lamanya.
Meski tanpa mengantongi legalitas, jetty ilegal tetap beroperasi dan bebas mengantongi Surat Izin Berlayar dari pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Syahbandar Bungku.
Kondisi ini, membuat masyarakat heran dengan adanya pembiaran dan tidak adanya tindakan hukum terhadap aktivitas perusahaan yang menggunakan jetty ilegal selama ini.
Terbaru, pada Sabtu, 18 Oktober 2025, tampak Tug Boat (TB) Linton 989 2019 dengan tongkang bernomor lambung 3222 melakukan pemuatan hasil tambang galian batuan.
Padahal kewajiban bagi perusahaan untuk memiliki legalitas terminal khusus jelas diatur diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang Mengatur secara komprehensif mengenai penyelenggaraan pelayaran dan kepelabuhanan di Indonesia.
Begitu pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran sudah Merinci ketentuan-ketentuan terkait penyelenggaraan pelabuhan. Kemudian di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) mengatur lebih spesifik mengenai persyaratan perizinan dan tata kelola Tersus.
Sehingga, bagi pihak yang melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi hukum untuk penggunaan Terminal Khusus (Tersus) ilegal di Indonesia terdiri dari sanksi administratif dan sanksi pidana, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan peraturan pelaksananya, seperti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2021.
Kepala Kantor UPP Syahbandar Bungku, Ilyas, SE saat dihubungi tim media ini mengungkapkan, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat teguran kepada pihak PT. Biomas Internasional, namun tidak diindahkan.
Sementara terpisah, Risman Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT. Biomas Internasional saat dikonfirmasi sedang berada diluar daerah dan memilih tidak banyak memberikan komentar serta menyarankan menemui Direktur PT. Biomas Internasional di Site Topogaro.
(Umar)