TNI/POLRI

LBH HAMI KONSEl ANTARKAN TERDAKWA KASUS TUDUHAN PENGANIAYAAN DI BENUA RAIH VONIS BEBAS DI PN ANDOOLO

×

LBH HAMI KONSEl ANTARKAN TERDAKWA KASUS TUDUHAN PENGANIAYAAN DI BENUA RAIH VONIS BEBAS DI PN ANDOOLO

Sebarkan artikel ini

 

 

KONAWE SELATAN, fokustime.id– Tim Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Cabang Konawe Selatan berhasil mengantarkan kliennya meraih putusan bebas dalam perkara penganiayaan.

 

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada Rabu, 02 September 2026 terhadap terdakwa Syarif alias Ambo bin Lasaripi atas perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Desa Pewuta, kec Angata Kabupaten Konawe Selatan.

 

Tim kuasa hukum LBH HAMI Konsel yang menangani perkara ini terdiri dari La Hamildi, SH selaku Ketua LBH HAMI Konsel, Aminudin, SH., MH, CLA, CPM, CBPARB, Kasran Silondae, SH, Laoke, S.HI., MH.Sumarto,SH.dan Ardianto, SH.

 

Ketua LBH HAMI Konsel, Lahamildi, SH menyampaikan bahwa putusan bebas ini merupakan hasil dari pembelaan yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta hukum di persidangan.

 

“Kami bersyukur Majelis Hakim PN Andoolo telah memutuskan klien kami bebas. Dari awal kami meyakini unsur-unsur tindak pidana tidak terbukti. Ini adalah bentuk komitmen LBH HAMI Konsel untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan akses keadilan dan pendampingan hukum,” ujar Lahamildi, SH.

 

Lebih lanjut, Lahamildi menegaskan bahwa LBH HAMI Konsel akan terus hadir mendampingi masyarakat kecil yang tersangkut perkara hukum dan tidak mampu secara ekonomi.

 

Di luar ruang sidang, terdakwa Syarif alias Ambo beserta keluarga besarnya menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh tim advokat LBH HAMI Konsel.

 

“Terima kasih banyak kepada Bapak Ketua Lahamildi dan seluruh tim LBH HAMI. Kami tidak bisa membalas jasa bapak-bapak. Berkat bantuan dan pendampingan bapak, anak kami bisa bebas hari ini. Semoga Allah membalas kebaikan bapak semua,” ucap salah satu anggota keluarga dengan haru.

 

Kasus ini menjadi bukti nyata peran LBH HAMI Konsel sebagai garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Konawe Selatan.

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *