Bombana, fokustime.id– Ketua Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAPAK) Sulawesi Tenggara, Pemrin, S.H., resmi melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dan komersialisasi air bersih yang diduga dilakukan oleh Yayasan Darul Ashar di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, ke Kepolisian Resor (Polres) Bombana, Rabu (17/6/2026).
Laporan tersebut diajukan setelah LAPAK Sultra menerima berbagai informasi dan temuan terkait adanya pungutan terhadap masyarakat pengguna air bersih di wilayah Kecamatan Kabaena Barat dan Kecamatan Kabaena Induk. Menurut Pemrin, praktik tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum mengingat air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari.
Dalam laporannya, Pemrin menduga Yayasan Darul Ashar telah melakukan pengelolaan sekaligus penarikan biaya terhadap masyarakat pengguna air bersih tanpa memiliki legalitas maupun perizinan resmi yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut. Dugaan itu muncul setelah pihaknya melakukan penelusuran terhadap sistem distribusi air bersih yang selama ini dimanfaatkan oleh ratusan warga di Pulau Kabaena.
“Pulau Kabaena merupakan salah satu wilayah yang selama bertahun-tahun mengalami keterbatasan akses terhadap air bersih. Kondisi ini membuat masyarakat sangat bergantung pada sumber air yang tersedia. Karena itu, setiap bentuk pengelolaan dan pemungutan biaya atas kebutuhan dasar masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Pemrin kepada awak media.
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh LAPAK Sultra, jumlah pengguna layanan air bersih yang dikelola Yayasan Darul Ashar diperkirakan mencapai sekitar 430 kepala keluarga yang tersebar di Kecamatan Kabaena Barat dan Kecamatan Kabaena Induk. Para pengguna disebut dikenakan biaya berdasarkan pemakaian air yang didistribusikan kepada masing-masing rumah tangga.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengungkap dugaan tersebut, Pemrin mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti awal kepada penyidik Polres Bombana. Salah satu bukti yang diserahkan berupa kuitansi pembayaran yang diterbitkan kepada masyarakat pengguna air bersih di dua kecamatan tersebut.
Menurutnya, dokumen pembayaran tersebut menjadi petunjuk awal adanya aktivitas penarikan biaya yang dilakukan kepada masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh legalitas, dasar hukum, serta mekanisme pengelolaan dana yang diperoleh dari pungutan tersebut.
Pemrin menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan upaya penyediaan air bersih bagi masyarakat. Namun yang menjadi perhatian adalah dugaan adanya aktivitas komersialisasi dan pungutan terhadap kebutuhan dasar masyarakat tanpa dasar perizinan yang sah dari pemerintah atau instansi yang berwenang.
“Jika benar tidak memiliki izin atau legalitas yang menjadi dasar pengelolaan dan penarikan biaya kepada masyarakat, maka hal ini patut diduga sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan langkah-langkah penyelidikan secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pemrin menilai bahwa kebutuhan air bersih tidak boleh dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan kondisi kesulitan yang sedang dihadapi masyarakat. Menurutnya, negara telah mengatur bahwa pengelolaan sumber daya air harus dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan berada dalam pengawasan yang jelas.
LAPAK Sultra juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bombana serta instansi teknis terkait untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh aktivitas pengelolaan dan distribusi air bersih yang berlangsung di wilayah Pulau Kabaena. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan potensi kerugian bagi warga.
Pemrin berharap laporan yang telah disampaikan dapat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Ia meminta Polres Bombana segera memanggil pihak-pihak terkait, melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, serta mengusut seluruh aliran dana yang berasal dari pungutan terhadap masyarakat pengguna air bersih.
“Saya percaya Polres Bombana akan bekerja secara profesional. Kami hanya ingin memastikan bahwa masyarakat memperoleh keadilan dan kepastian hukum. Jika terdapat pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun jika tidak ditemukan pelanggaran, maka hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Darul Ashar belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan oleh LAPAK Sultra ke Polres Bombana. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik
(Erik)
