Bekasi, Fokustime.id – Kuasa Hukum Erman, S.H pada pukul 14.30 WIB, mendatangi kantor kepolisian Polres Kabupaten Bekasi di Unit PPA untuk mendampingi dua orang saksi kasus dugaan tindak Pidana pengroyokan yang yang terjadi di Jl. Kp. Gabus Pabrik, RT.004/RW.026, pada tanggal 19 Juli 2026.
Bahwa kasus dugaan tindak Pidana pengeroyokan yang terjadi di Jl. Kp. Gabus Pabrik, RT.004/ RW.026, korbannya berinisial NH (16) anak dibawah umur. akibat kasus pengeroyokan tersebut yang dilakukan oleh para pelaku yang berinisial RN (17) dan WA (56) korbannya mengalami luka lebam dibagian kepala sebelah kiri, menurut keterangan dari para saksi korban dijenggut rambutnya kurang lebih selama lima menit hingga korban tidak sadarkan diri.
Bahwa Kasus Pengeroyokan tersebut telah ditangani oleh penyidik Polres Kabupaten Bekasi di bagian Unit PPA dalam tahapan pemanggilan para saksi.
“Erman, S.H selaku kuasa hukum korban berinisial NH (16) sangat menyayangkan kejadian tersebut bahwa para pelaku dengan angkuhnya tidak mau meminta ma,af kepada korban dan keluarga korban, apalagi korbannya masih anak dibawah umur, “Ujar Erman, S.H pada media fokustime.id, 14 Agustus 2026.
Langkah yang telah diambil oleh pihak kepolisian penyidik Polres Kabupaten Bekasi, Unit PPA adalah dalam tahap pemanggilan para saksi yang melihat kejadian tersebut, “kami sangat berterima kasih kepada Pihak penyidik polres metro Kabupaten Bekasi bagian Unit PPA bahwa kasus ini ditangani dengan maksimal, “Ujar Yayan selaku orang tua korban.
“Bahwa akibat perbuatannya para pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak yang diatur dalam pasal 76.C Nomor. 35 Tahun 2014 ” Tentang Pengroyokan Anak dibawah Umur Dengan Hukuman tiga tahun enam bulan Penjara “.
Hingga berita ini diturunkan pihak orang tua Korban mengharapkan agar para pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum, dan pihak Kepolisian Metro Kabupaten Bekasi, khususnya Unit PPA, dapat segera menindak para pelaku terkait kasus pengeroyokan anak dibawah umur.
Red













