Daerah

Konsultasi Publik AMDAL Tidak Transparan, Masyarakat Bakal Demo PT. BTIIG dan IHIP

 

 

Morowali,fokustime.id – Gelombang penolakan hasil konsultasi publik mengenai Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) PT. Baoshuo Taman Industry Invesment Group (BTIIG) di Kawasan Industri PT. Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) terus bermunculan. Kali ini kritikan muncul dari tokoh pemuda Morowali asal desa Uedago, Kecamatan Bungku Barat Bernama Albar.

 

Menurut Albar, gelombang penolakan ini terjadi, akibat memuncaknya keresahan masyarakat desa lingkar kawasan industry PT. BTIIG dan PT. IHIP, karena merasa hak-hak masyarakat banyak yang terabaikan. Sehingga, kami bersama beberapa tokoh pemuda, tokoh masyarakat bersepakat membentuk Aliansi Masyarakat Lingkar Industri untuk melakukan aksi unjukrasa.

 

Aksi unjuk rasa tersebut, rencananya akan dilaksanakan pada, Selasa, 28 April 2026. Mulai pukul 09.00 wita, melalui rute aksi dari desa Wata, Uedago, Ambunu, Tondo dan Desa Topogaro dengan sasaran Kawasan industry PT. BTIIG / PT. IHIP. Untuk titik kumpul akan ditentukan malam mini setelah dilakukannya setting aksi bersama sejumlah tokoh masyarakat, aktivis dan tokoh pemuda lingkawasan industri.

 

Aliansi Masyarakat Lingkar Industri menilai, bahwa hasil konsultasi public mengenai AMDAL PT. BTIIG / IHIP di Makassar Sulawesi Selatan yang dilaksanakan pada Jum’at, 24 April 2026 tersebut tidak sah, tidak transparan dan mengabaikan hak masyarakat terdampak diwilayah industry.

 

“Bayangkan saja, hanya sekedar melakukan konsultasi public, pihak perusahaan harus melaksanakan di Makassar yang lokasi berada jauh dari masyarakat lingkar Kawasan industry. Belum lagi, penyampaian yang tidak transparan pihak perusahaan, Ketika ada yang mempertanyakan pertemuan tersebut,” ungkap Albar.

 

Untuk aksi demonstrasi kali ini, ada sejumlah poin-poin penting yang keberatan dan tuntutan masyarakat lingkar Kawasan industry PT. BTIIG / IHIP. Pertama, konsultasi public tidak melibatkan masyarakat terdampak. Seharusnya terbuka ruang partisipasi masyarakat terdampak, bukan sebaliknya.

 

Kedua, kami meminta agar ada peninjauan secara menyeluruh kembali penetapan desa yang dikategorikan sebagai wilayah terdampak. Ketiga, kami mendesak pihak manajemen PT. BTIIG/IHIP untuk segera mengevaluasi dan mencopot oknum External Relation Manager yang dinilai tidak mampu menjelaskan serta mengkomunikasikan proses dan mekanisme konsultasi publik kepada masyarakat secara transparan dan profesional.

 

Keempat, pelaksanaan diluar kawasan industry dinilai upaya membatasi ruang partisipasi public, sehingga sulit bagi masyarakat mengakses dan menyampaikan aspirasinya secara langsung. Kelima, masyarakat lingkar Kawasan industry menuntut adanya kejelasan program pemberdayaan masyarakat, karena hingga saat ini tidak terdapat rencana konkret terkait pemberdayaan masyarakat di wilayah terdampak, menunjukkan lemahnya komitmen sosial perusahaan.

 

Keenam, kami menuntut agar tenaga kerja lokal diprioritaskan dalam proses rekrutmen. Pasalnya, proses rekrutmen tenaga kerja selama ini terkesan tidak adil, dengan lebih mengutamakan tenaga kerja dari luar dibandingkan masyarakat lokal di sekitar kawasan industri. Ketujuh, kami menuntut adanya sistem satu pintu dalam penerimaan tenaga kerja di PT. BTIIG serta pemberlakuan tunjangan produksi yang adil dan setara bagi seluruh pekerja.

 

Diakhir pernyataan Albar, mengatakan intinya kami menolak hasil konsultasi public yang tidak transparan dan meminta Gubernur untuk mengevaluasi kembali hasil konsultasi publik tersebut dengan mengagendakan kembali tentunya dengan melibatkan warga dilingkar industry serta memastikan ahli-ahli sebagai pembanding mempunyai kapabilitas yang sudah teruji.

 

Mendesak agar pihak management PT. BTIIG dan PT. IHIP agar melakukan pembenahan dan memanstikan kebijakan manajemen bebas dari intervensi elit-elit politik tertentu. Khususnya, kebijakan yang berkaitan dengan urusan pemberdayaan masyrakat lokal.

(Wardi)

Exit mobile version