Daerah

Konflik PTPN Dan SPBUN – SGN, Nasim Khan Dorong Diselesaikan Tanpa Aksi Jalanan 

 

 

 

Surabaya,fokustime.id – Polemik hubungan industrial antara Holding Perkebunan PTPN III (Persero) dengan Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara PT Sinergi Gula Nusantara (SPBUN-SGN) mulai mendapatkan perhatian serius dari parlemen. Anggota Komisi VI DPR RI, Ir. H. M. Nasim Khan, mengambil langkah proaktif dengan menemui langsung jajaran perwakilan SPBUN-SGN dalam sebuah audiensi yang berlangsung di Surabaya, Jumat siang (24/07/2026).

 

Dijelaskan alumni Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, bahwasannya dalam pertemuan tersebut digelar sebagai upaya membangun komunikasi sekaligus menjembatani perbedaan pandangan antara manajemen Holding Perkebunan dan serikat pekerja yang belakangan memanas menyusul beredarnya surat pemberitahuan penyampaian aspirasi ketenagakerjaan yang ditujukan kepada Ketua Komisi VI DPR RI.

 

Dalam suasana dialog yang berlangsung terbuka, Nasim Khan menegaskan bahwa setiap persoalan hubungan industrial harus lebih dahulu diselesaikan melalui jalur komunikasi, musyawarah, dan pencarian solusi bersama sebelum berkembang menjadi aksi demonstrasi di ruang publik.

 

Menurutnya, stabilitas perusahaan, kesejahteraan pekerja, dan keberlangsungan program strategis nasional harus berjalan beriringan. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan mampu mengedepankan dialog yang konstruktif sehingga tidak terjadi eskalasi konflik yang justru dapat mengganggu operasional perusahaan.

 

Audiensi tersebut sekaligus menjadi ruang bagi perwakilan SPBUN-SGN untuk menyampaikan secara langsung berbagai persoalan yang selama ini menjadi tuntutan pekerja kepada Holding Perkebunan selaku pemegang saham PT SGN.

 

Sebelumnya, SPBUN-SGN secara resmi telah mengirimkan surat penyampaian aspirasi ketenagakerjaan tertanggal 23 Juli 2026 kepada Ketua Komisi VI DPR RI dengan tembusan kepada Direktur Utama Holding Perkebunan PTPN III (Persero) dan Direktur Utama PT Sinergi Gula Nusantara.

 

Dalam surat tersebut, serikat pekerja menegaskan bahwa musim giling tebu tahun 2026 telah dimulai di berbagai pabrik gula wilayah Sumatera dan Jawa. Sebagai organisasi pekerja, SPBUN-SGN menyatakan memiliki kewajiban untuk ikut mengawal kelancaran proses produksi gula demi mendukung target swasembada gula serta program ketahanan energi nasional yang menjadi prioritas Pemerintah Republik Indonesia.

 

Namun demikian, menurut SPBUN-SGN, keberhasilan program strategis tersebut harus dibarengi dengan perlindungan terhadap hak-hak pekerja yang dinilai selama ini belum dipenuhi secara adil.

Dalam poin pertama suratnya, SPBUN-SGN menjelaskan bahwa capaian kinerja PT Sinergi Gula Nusantara sepanjang tahun 2025 dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal yang berada di luar kendali pekerja.

 

Beberapa faktor tersebut antara lain kondisi iklim yang kurang mendukung, rendahnya serapan gula akibat rembesan gula rafinasi, hingga anjloknya harga tetes sebagai dampak impor etanol. Faktor-faktor tersebut, menurut SPBUN-SGN, juga pernah disampaikan oleh COO Danantara, Dony Oskaria.

 

Atas kondisi tersebut, SPBUN-SGN berpandangan bahwa Holding Perkebunan memiliki tanggung jawab karena dinilai kurang optimal melakukan pendampingan maupun pengawasan terhadap PT SGN.

Serikat pekerja menilai seluruh karyawan telah melaksanakan kewajibannya dengan tetap menjaga jalannya operasional perusahaan. Oleh sebab itu, mereka menganggap tidak adil apabila beban akibat berbagai faktor eksternal justru sepenuhnya dibebankan kepada para pekerja.

 

Berdasarkan argumentasi tersebut, SPBUN-SGN kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Holding Perkebunan.

 

Pertama, pekerja meminta agar bonus atau apresiasi kinerja tetap diberikan kepada seluruh karyawan PT Sinergi Gula Nusantara sebagaimana yang selama ini menjadi kebiasaan perusahaan dan sebagaimana telah diberikan kepada subholding lain di lingkungan PTPN Group.

 

Kedua, SPBUN-SGN meminta pemberian Bantuan Uang Perayaan bagi seluruh karyawan PT SGN dengan perlakuan yang sama seperti yang diterima pekerja pada subholding lainnya.

 

Ketiga, pekerja kembali menagih realisasi harmonisasi remunerasi yang menurut mereka pernah dijanjikan Holding Perkebunan pada awal pelaksanaan aksi korporasi.

 

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa saat proses restrukturisasi perusahaan berlangsung, Holding Perkebunan pernah menyampaikan komitmen bahwa harmonisasi remunerasi akan diselesaikan dalam waktu tiga tahun. Namun hingga kini, ketika PT Sinergi Gula Nusantara telah memasuki usia lima tahun, realisasi janji tersebut disebut belum juga terlaksana.

 

Selain persoalan bonus dan remunerasi, SPBUN-SGN juga meminta Holding Perkebunan agar memberikan dukungan penuh terhadap aksi korporasi secara adil kepada seluruh subholding tanpa adanya perlakuan yang berbeda.

 

Serikat pekerja menilai kebijakan yang tidak seragam justru berpotensi menjadi “bom waktu” bagi hubungan industrial di lingkungan perusahaan.

 

“Mereka juga meminta Holding Perkebunan segera merevisi berbagai kebijakan perusahaan yang berkaitan dengan penghargaan terhadap pekerja serta pengembangan sumber daya manusia PT SGN secara berkelanjutan,” kata Nasim.

 

Menurut SPBUN-SGN, keberhasilan PT SGN dalam mendukung program swasembada gula dan ketahanan energi nasional akan sulit tercapai apabila hak-hak pekerja masih dirasakan belum memperoleh perlakuan yang adil.

Melalui surat tersebut, serikat pekerja berharap persoalan yang mereka sampaikan dapat menjadi perhatian serius bagi seluruh pemangku kepentingan sehingga mampu menjadi momentum perbaikan tata kelola perusahaan sekaligus memperkuat hubungan industrial yang sehat.

 

Merespons berbagai aspirasi tersebut, Nasim Khan memilih mengedepankan pendekatan dialogis.

Sebagai anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi urusan BUMN, ia berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka antara Holding Perkebunan, PT Sinergi Gula Nusantara, dan SPBUN-SGN.

 

Pantauan awak media Audensi diterima Bersama dipimpin langsung ketua komisi VI DPR RI IBU Anggia Ermarini, ibu ida fauziah & ibu imas FPKB Komisi VI DPR RI.

 

InsyaAllah senin sudah dapat gambaran kordinasi bersama dengan Holding PTPN.pungkas Politikus dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mewakili daerah pemilihan Jawa Timur III (Banyuwangi, Bondowoso, dan Situbondo) yang juga Anggota Komisi VI DPR RI Ir. H. M. Nasim Khan

 

Nasim juga menilai penyelesaian secara musyawarah merupakan langkah terbaik agar kepentingan perusahaan tetap terjaga tanpa mengabaikan hak-hak pekerja sebagai bagian penting dalam keberlangsungan industri gula nasional.

Ia juga berharap tidak ada pihak yang dirugikan dan seluruh kebijakan yang nantinya diambil benar-benar mempertimbangkan aspek keadilan, produktivitas perusahaan, serta keberlanjutan program swasembada gula yang menjadi target pemerintah.

 

Pertemuan tersebut menjadi sinyal bahwa DPR RI mulai mengambil peran aktif sebagai mediator dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan korporasi BUMN dan perlindungan terhadap pekerja. Harapannya, ruang dialog yang telah dibuka mampu menghasilkan solusi konkret sehingga polemik tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas dan tidak perlu diselesaikan melalui aksi turun ke jalan. (Efendi)

Exit mobile version