Morowali, fokustime.id – Konflik agraria Kembali memanas antara masyarakat desa Torete melalui Aliansi Masyarakat Torete Bersatu (AMTB) versus perusahaan tambang nikel PT. Teknik Alum Service (TAS) dalam pembangunan kawasan industry PT. Morowali Industri Sejahtera (MIS) di Projek Strategis Nasional (PSN) Neo Energy Estate yakni Neo Energy Morowali Industrial Estate (NEMIE).
Memanasnya konflik agraria ini, setelah adanya indikasi keberpihakan Bupati Morowali terhadap perusahaan dalam polemik kompensasi lahan mangrove, lahan Areal Penggunaan Lain (APL) dan lahan keperdataan pribadi masyarakat desa Torete.
Dugaan keberpihakan Bupati Morowali kepada korporasi PT. TAS, MIS dan PSN PT. NEMIE ini menguat, setelah adanya informasi yang beredar bahwa Bupati Bupati Morowali mendukung harga pembebasan, kompensasi dan tali asih sebesar Rp. 10.000 permeter untuk areal pembangunan kawasan industry. Nilai sekecil itu, mendapat penolakan masyarakat Torete.
Keinginan masyarakat, nilai yang berkeadilan bukan ganti rugi yang merugikan yang diberikan perusahaan atas pembebasan, kompensasi dan tali asih atas lahan mangrove, lahan APL dan lahan pribadi masyarakat desa Torete.
Kepada sejumlah wartawan, Jum’at, 2 Januari 2026, Ketua AMTB, Arlan Dahrin mengatakan, awalnya informasi datang dari Plt Kepala Desa Torete, Amrin S yang menyebut, bahwa masalah pembebasan lahan ini berdasarkan arahan dari Bupati Morowali untuk menginventarisir dan mendukung terkait pembebesan area mangrove yang akan bayarkan oleh PT. TAS dengan harga Rp. 10.000 permeternya.
“Waktu itu, saya mengkonfirmasi oleh Plt Kades, terkait pertemuan yang dilakukan oleh semua perangkat desa untuk membahas mengenai pembebasan area mangrove. Makanya saya memprotes terkait pembayaran lahan itu Rp. 10.000. Saya pun mengingatkan, agar jangan ada gerakan untuk melakukan inventarisir sepihak pemerintah desa tanpa persetujuan Bersama masyarakat melalui forum,” ungkapnya.
Kala itu, kami posisi di Palu sedang melaporkan dan menyerahkan data terkait persoalan konflik agraria ini di Satgas PKA Sulteng dan aksi unjukrasa di Kantor Gubernur maupun Polda Sulteng. Saat itu, pak Plt Kades Torete menyampaikan, bahwa ini atas perintah Bupati Morowali.
Seiring berjalannya waktu, aduan AMTB mewakili masyarakat Torete berproses. Satgas PKA Sulteng bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan peninjauan lapangan maupun pertemuan mediasi terkait konflik agaria antar PT. TAS dan masyarakat di Kantor Bupati Morowali. Maka, Satgas PKA Sulteng mengeluarkan sejumlah rekomendasi penyelesaian konflik.
Termasuk didalamnya PT. TAS diminta melakukan kompensasi atau insentif dampak kerugian ekologis terhadap masyarakat terdampak. Sementara terkait hak keperdataan masyarakat perusahaan wajib mengganti rugi sesuai dengan kesepakatan yang adil.
Herannya, setelah adanya rekomendasi Satgas PKA Sulteng, pihak perusahaan justru melakukan pertemuan pada tanggal 29 desember 2025, dengan Plt. Kades Torete Amrin S, Ketua BPD Torete Baharudin, Bendahara Torete Alham, Ketua Adat Fuad Bedurahim, Kaur Pembangunan Abidin, Anwar Razak Kasih Pemerintahan, Toko Pemuda Albar, Hasbul dan Mantan Kades Torete Sabardin.
Selanjutnya, Tim Pemerintah Desa Torete tersebut, Kembali melakukan pertemuan di Kantor Desa Torete dengan agenda tindak lanjut pembahasan harga lahan areal yang akan dibebaskan. Alhasil, tim pemerintah desa kemudian menjalankan surat pernyataan dan meminta dukungan tandatangan persetujuan masyarakat desa Torete mengenai harga pembebasan, kompensasi dan tali asih senilai Rp. 10.000 permeter.
Dari beberapa aparat desa yang bertugas menjalankan surat pernyataan dan permintaan dukungan tandatangan oleh Pemerintah Desa Torete, diketahui berdasarkan usulan dan Perintah Bupati Morowali. Permintaan dukungan kepada masyarakat Torete tersebut, termasuk kepada anak-anak yang penting sudah tamat SD, SMP dan SMA.
Sejumlah masyarakat Torete, menyampaikan keprihatinannya ditengah proses penyelesaian konflik agraria yang sedang difasilitasi Negara, ada penyebaran dokumen dukungan tanda tangan dalam bentuk surat pernyataan kepada masyarakat melalui perangkat/kepala dusun/Linmas untuk mendukung harga 10000.
Pasalnya, minimnya penjelasan terbuka dan transparan kepada masyarakat terkait tujuan maupun substansi dokumen tersebut. Adanya dugaan pelibatan anak-anak yang belum dewasa dalam proses pengumpulan dukungan.
Praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik, melanggar perlindungan anak, serta berisiko memicu konflik sosial baru di tengah masyarakat.
(Wardi)
