TNI/POLRI

Komitmen Pada Fakta, Hukum, dan Kepastian Investasi

×

Komitmen Pada Fakta, Hukum, dan Kepastian Investasi

Sebarkan artikel ini

Sultra, fokustime.id – Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri melakukan peninjauan langsung terhadap aktivitas pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada akhir Mei 2026.

 

Peninjauan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang objektif terhadap berbagai laporan dan informasi yang berkembang di ruang publik. Dari hasil investigasi lapangan, Bareskrim Polri menegaskan bahwa tidak ditemukan indikasi penambangan ilegal maupun pelanggaran berat dalam kegiatan operasional PT WIN. Seluruh aktivitas perusahaan dinyatakan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta perizinan yang sah dan berlaku.

 

Kehadiran Wakil Bupati Konawe Selatan, Wahyu Ade Pratama Imran, bersama tim Bareskrim Polri menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memastikan setiap aktivitas pertambangan dilaksanakan sesuai prinsip legalitas, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasi.

 

Secara hukum, prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengharuskan setiap dugaan pelanggaran diuji berdasarkan alat bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan asumsi, opini, atau narasi yang berkembang di media sosial.

 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan berdasarkan perizinan yang sah merupakan kegiatan yang memiliki legitimasi hukum dan wajib memperoleh perlindungan hukum dari negara.

 

Oleh karena itu, hasil investigasi Bareskrim Polri menjadi rujukan penting dalam memberikan kepastian hukum, menjaga iklim investasi yang sehat, melindungi tenaga kerja, serta memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

 

Sementara itu, General Manager PT WIN, Nuriman, menyampaikan dukungannya terhadap langkah kepolisian dalam menetapkan status quo pada lokasi yang menjadi perhatian publik. Sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum, sekaligus komitmen perusahaan untuk bersikap terbuka terhadap pengawasan pemerintah maupun aparat penegak hukum.

 

Pada akhirnya, hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta, data, dan hasil pemeriksaan yang objektif. Karena keadilan tidak dibangun oleh persepsi, melainkan oleh kebenaran yang dapat dibuktikan.

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *