Daerah

Kios Penjual Pupuk ” UD.Tani Timbul ” Patuhi Arahan Mentan, Sesuai HET

 

Batubara.fokustime.id_sumut
Melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor:1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun 2025 telah diatur Kementerian Pertanian, dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Urea Rp1.800/kg, NPK Rp1.840/kg, NPK Kakao Rp2.640/kg, ZA Rp1.360/kg, dan Organik Rp640/kg, hal ini bertujuan meringankan petani dengan efisiensi distribusi dan tanpa tambahan subsidi anggaran .

Rincian Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Subsidi sebelumnya, Pupuk Urea: Rp2.250/kg) ,Pupuk NPK : Rp2.300/kg),NPK Kakao : Rp3.300/kg)
Pupuk ZA: Rp1.700/kg) ,Pupuk Organik: Rp800/kg) informasi Berlaku Nasional serentak di seluruh Indonesia sejak 22 Oktober 2025. Hal dikatakan Samsudin pemilik kios pupuk “UD Tani Timbul ” alamatkan desa tanah timbul Seibalai kabupaten Batubara provinsi sumatera Utara , Sei balai ,sabtu 6 Des 2025.

Lanjut,kepada media ini , Samsudin mengatakan ,kebijakan perubahan harga pupuk bertujuan menekan biaya produksi petani guna meningkatkan kesejahteraan,harapan petani tidak perlu lagi kuwatir tentang HET puput bersubsidi . Kami sebagai pelaku usaha kios pupuk yang menjual pupuk subsidi tidak berani menaikan haraga pasalnya ada sanksi tegas di sana bila kedapatan . Untuk itu mari bersama kita wujudkan program Pemerintah “Mencapai ketahanan dan swasembada pangan Nasional. “Ucap Samsudin.

Masi ditempat yang sama , ibu Rahmi (48) wanita tani warga desa tanah timbul sangat apresiasi terhadap Pemerintah khususnya bapak Mentan RI Dr.Ir .H. Andi Amran Sulaiman, M.P di kenal sebagai akademisi pertanian, beliau sangat paham yang menjadi kebutuhan para petani , semoga kebijakan ini dapat dirasakan untuk petani di seluruh Indonesia. Harapan tidak terjadi lagi kelangkaan pupuk kedepan nya,” Pintah nya .

Ditempat berbeda , Ketua Gapoktan desa benteng jaya kecamatan Seibalai Sdr Wandi (50),sangat apresiasi positif, karena dianggap meringankan beban biaya produksi, meningkatkan daya beli, dan diharapkan mendongkrak produktivitas pertanian serta menjaga ketahanan pangan secara Nasional,
kebijakan ini dianggap sebagai wujud nyata keberpihakan Pemerintah kepada petani. Diharapakan Pemkab Batubara dalam hal ini Dinas Pertanian dan Perkebunan terus melakukan pengawasan terhadap kios pupuk agar HET tidak di permainkan” Beber Wandi. (gt)

Exit mobile version