Uncategorized

Kejari Maros Tetapkan Marketing Provider sebagai Tersangka Baru Korupsi Command Center

×

Kejari Maros Tetapkan Marketing Provider sebagai Tersangka Baru Korupsi Command Center

Sebarkan artikel ini

 

MAROS ,fokustime.id— Kejaksaan Negeri Maros menetapkan L.M.H., marketing PT Aplikanusa Lintasarta, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek internet Command Center Dinas Kominfo-SP Maros, (1/7 2025).

Penetapan ini mengikuti penyidikan terhadap M.T., pejabat Diskominfo yang lebih dulu ditahan. L.M.H. ditahan 20 hari di Lapas Maros karena diduga terlibat aktif dalam pengadaan yang merugikan negara. Jaksa juga telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih.

Proyek ini diketahui mengalami lonjakan anggaran dari Rp1,7 miliar menjadi Rp3,6 miliar dalam APBD-P 2021 tanpa proses perencanaan resmi, musrenbang, atau kajian teknis.

“Kami pastikan proses hukum berjalan profesional. Jika ada oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan untuk meminta imbalan, itu murni penipuan,” tegas Kajari Maros, Muhammad Zulkifli Said.

LSM Pekan 21: Usut Pihak yang Mengesahkan Anggaran!

Amir Kadir, S.H., Sekretaris Jenderal LSM Pekan 21, mendesak Kejari agar tidak berhenti pada level pelaksana teknis.

“Penetapan marketing sebagai tersangka belum cukup. Yang lebih penting adalah mengusut siapa yang menyetujui lonjakan anggaran hampir dua kali lipat itu. TAPD, Banggar DPRD, hingga Bupati harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas Amir.

Publik berharap Kejaksaan tidak tebang pilih dan berani membongkar seluruh aktor di balik skandal ini, baik dari birokrasi maupun legislatif. (Zakir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Sidang Paripurna Hari…