Sultra, fokustime.id – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti eksistensi 7 (tujuh) Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang baru muncul di sistem MOMI atau map minS
Ketujuh IUP yang dimaksud terdiri dari 2 IUP Batuan dan 5 IUP Nikel diantaranya :
1. PT. Karya Putra Kontara (KPK) IUP Nikel dengan luas wilayah 7.672,00 hektar
2. PT. Karya Energi Makmur (KEM) IUP Nikel dengan luas wilayah 3.803,00 hektar
3. PT. Energi Prima Sentosa (EPS) IUP Nikel dengan luas wilayah 3.638,00 hektar
4. PT. Karunia Sejahtera Mandiri (KSM) IUP Nikel dengan luas wilayah 560,00 hektar
5. PT. Patowonua Cipta Mandiri (PCM) IUP Nikel dengan luas wilayah 197,00 hektar
6. PT. Sutra Jaya Makmur (SJM) IUP Batuan dengan luas wilayah 7. 588,54 hektar
7. PT. Bumi Tambang Pratama (BTP) IUP Batuan dengan luas wilayah 470,00 hektar.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengungkapkan, eksistensi ketujuh IUP tersebut tidak hanya melanggar moratorium pemerintah pusat terkait pembatasan penerbitan IUP Baru.
Tetapi yang lebih miris, kata Hendro, bahwa lokasi IUP Baru tersebut sebagian besarnya berada di wilayah yang pernah dilanda banjir bandang pada tahun 2019 lalu.
“IUP-IUP ini wajib untuk di selidiki mulai dari proses lelang wiup hingga penerbitan perizinan yang lengkap dan resmi”. Kata Hendro kepada media ini, Sabtu, (7/11/26).
Adapun perizinan yang dimaksud, adalah dokumen Amdan, Andal, Izin Lingkungan, IUP Eksporasi hingga IUP Operasi Produksi.
“Ini yang wajib di selidiki, karena jangan sampai IUP-IUP ini adalah hasil by pass. Atau tidak diterbitkan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah”. Imbuhnya
Sebagai putra daerah Konawe Utara, Hendro Nilopo menyatakan sikap dengan tegas menolak penerbitan 7 IUP baru tersebut dan meminta Kementerian ESDM RI untuk segera mencabutnya.
“Kami minta dengan tegas agar Kementerian ESDM RI segera mencabut 7 IUP baru yang kami maksud”. Tegasnya
Lebih lanjut Hendro menjelaskan, pihaknya tidak anti terhadap kehadiran investasi. Tetapi ada hal yang lebih penting dari pada investasi itu sendiri yaitu keselamatan rakyat.
Konawe Utara pernah melalui masa-masa suram ditahun 2019 saat bencara banjir bandang. Menurut pandangan beberapa ahli salah satu pemicunya adalah ekploitasi alam besar-besaran untuk kepentingan tambang.
“Apa gunanya investasi kalau keselamatan rakyat justru terancam. Dalam hukum kami diajarkan tentang pentingnya memahami Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi”. Jelasnya
Terkahir, pihaknya memastikan melaporkan secara resmi ke 7 IUP baru yang dimkasud ke Kejagung hingga Kementerian ESDM RI.
“Dalam waktu dekat kami akan laporkan, agar segera di selidiki dari mana dokumen perizinan mereka berasal hingga bisa muncul secara tiba-tiba dalam sistem MOMI Minerba” Tutupnya
(Tim)
