TNI/POLRI

Kapolres Tana Toraja: Jaga Integritas, Jangan Langgar Kode Etik

 

Tana Toraja, fokustime.id— Bertempat di Lapangan Apel Mapolres Tana Toraja, telah dilaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absentia terhadap salah satu personel Polres Tana Toraja yang melanggar kode etik dan disiplin Polri, Rabu (29/10/25).

Adapun personel yang diberhentikan dari dinas Polri yaitu Bripka Muh. Arfah Syamsuddin, jabatan terakhir Ba Sium Polres Tana Toraja. Personil tersebut secara resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri, berdasarkan Petikan Keputusan Kapolda Sulawesi Selatan.

Upacara PTDH dipimpin langsung oleh
Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan, S.I.K., dan turut dihadiri oleh Wakapolres Kompol A. Madenandri, S.H., M.H., para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran, Kasi, perwira, bintara, serta PNS Polres Tana Toraja.

Dalam amanatnya, Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan menyampaikan bahwa pelaksanaan upacara PTDH merupakan bentuk ketegasan pimpinan terhadap pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh anggota Polri.

“Saya berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel untuk tetap menjaga disiplin, menjauhi pelanggaran, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Jadikan pengalaman ini sebagai pengingat agar kita selalu menjaga nama baik institusi dan keluarga,” ujar Kapolres.

Melalui upacara tersebut, Polres Tana Toraja menegaskan komitmennya untuk terus menjaga marwah dan kehormatan institusi, serta menanamkan kedisiplinan dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.

(Umar)

Exit mobile version