TNI/POLRI

Kapolres Palopo Imbau Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan

×

Kapolres Palopo Imbau Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan

Sebarkan artikel ini

 

 

 

Palopo ,fokustime.id– Kapolres Palopo AKBP Arvin Hariyadi, S.I.K. mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

 

Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, maupun aktivitas sosial dan ekonomi.

 

Kapolres Palopo mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, termasuk membuka lahan dengan cara membakar.

 

Masyarakat juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan serta tidak meninggalkan api di kawasan hutan maupun lahan perkebunan.

 

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palopo untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Jangan melakukan pembakaran hutan maupun membuka lahan dengan cara membakar, karena dampaknya dapat merugikan banyak pihak dan mengancam kelestarian lingkungan,” tegas AKBP Arvin Hariyadi.

 

Ia menambahkan, pencegahan Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan kepedulian dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.

 

“Kepedulian masyarakat sangat penting. Hal-hal sederhana seperti tidak membuang puntung rokok sembarangan dan memastikan api benar-benar padam setelah melakukan aktivitas di luar ruangan dapat membantu mencegah terjadinya kebakaran,” ujarnya.

 

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan melalui edukasi dan imbauan kepada masyarakat, sekaligus melakukan penanganan apabila ditemukan adanya indikasi kebakaran maupun aktivitas pembakaran yang melanggar ketentuan hukum.

 

Selain aspek pencegahan, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan Karhutla.

 

“Jangan menunggu api membesar. Apabila masyarakat melihat adanya kebakaran atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau petugas terkait agar dapat ditangani dengan cepat,” kata AKBP Arvin.

 

Kapolres Palopo juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan secara sengaja dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat (3) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar bagi perbuatan yang memenuhi ketentuan pidana tersebut.

 

UU tersebut telah mengalami beberapa perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

 

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga lingkungan dan bersama-sama mewujudkan Kota Palopo yang aman, nyaman dan bebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. Pencegahan jauh lebih baik daripada kita harus menghadapi dampak yang lebih besar akibat kebakaran,” pungkas Kapolres Palopo.

 

“STOP KARHUTLA. Jaga lingkungan, cegah kebakaran, selamatkan masa depan”.

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *