Konawe Utara ,fokustime.id— Kegiatan subuh keliling (Subling) rutin dilaksanakan Kepolisian Resor Konawe utara sebagai bagian dari pendekatan humanis dan silaturahmi Kapolres maupun Wakapolres dengan masyarakat turun langsung berikan pesan kamtibmas dan serap aspirasi serta menjadi progran quick wins Kapolri.
Pada kegiatan subuh keliling hari ini, Kapolres Konawe utara AKBP Dr. Rico Fernanda, S.H., S.I K., M.H berikan tausiyah atau pesan-pesan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di Masjid Miftahul Faidzin Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera, Sabtu (31/10/26)
Subuh keliling Kapolres Konawe utara AKBP Dr. Rico Fernanda, S.H., S.I.K., M.H kali ini mengusung tema dampak perkelahian pelajar yang hadiri puluhan jamaah subuh mAsjid Miftahul faidzin.
“Perkelahian pelajar (Tawuran) adalah suatu bentuk tindakan kekerasan, agresi, atau benturan fisik yang dilakukan oleh seorang pelajar atau kelompok pelajar (geng/sekolah tertentu) terhadap pelajar atau kelompok pelajar lain” Jelas Kapolres Konut
“Tindakan ini melibatkan upaya untuk saling menyerang, menyakiti, atau melumpuhkan pihak lawan—baik menggunakan tangan kosong maupun dengan alat bantu seperti batu, sabuk, hingga senjata tajam” Tambahnya.
Faktor yang menjadi penyebab terjadinya perkelahian pelajar terbagi dua yaitu faktor internal (dari dalam diri pelajar) akibat dari krisis identitas atau mencari pengakuan, kurangnya kontrol diri serta rendahnya kecerdasan emosional dan sosial sehinga pelajar kurang empati terhadap orang lain
Sedang faktor eksternal terjadi karena tekanan atau solidaritas yang keliru, rivalitas antar sekolah turun temurun yang terus berlanjut, kurangnya pengawasan dari orang tua maupun pihak sekolah, pengaruh media sosial akibat konten ejekan atau provokasi serta pengaruh lingkungan dimana para pelajar tidak mendapat wadah tempat menyalurkan energi positif.
Kapolres AKBP Dr. Rico Fernanda menjelaskan perkelahian pelajar (tawuran) tidak hanya merugikan para pelaku secara pribadi, tetapi juga berdampak luas pada keluarga, sekolah, dan masyarakat
“Akibat dari perkelahian pelajar tersebut bisa berdampak pada diri seperti luka fisik atau cacat maupun korban jiwa, perkelahian juga dapat mempengaruhi psikologis yaitu terjadinya trauma kecemasan dan gangguan rasa aman.
Selain itu, perkelahian pelajar juga memberi dampak pada akademik para pelajar seperti menurunya prestasi, fokus belajar terganggu, putus sekolah dan masa depan terancam maupun dampak hukum atau sanksi hukum dimana perkelahian atau tawuran dapat dijerat pasal 170 KUHP.
(Umar)













