Batam, fokustime.id– Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan serta perlindungan bagi Pegawai Honorer Lepas (PHL), Kabidhumas Polda Kepulauan Riau menyerahkan bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada pegawai Honorer Lepas Bidhumas Polda Kepri.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 22 Juli 2026, pukul 09.30 WIB, bertempat di Ruangan Bagrenmin Bidhumas Polda Kepri. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabidhumas Polda Kepri, personel Subbagrenmin Bidhumas Polda Kepri, serta Pegawai Honorer Lepas (PHL) Bidhumas Polda Kepri.
Penyerahan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu bentuk perhatian dan komitmen Bidhumas Polda Kepri dalam memberikan perlindungan kepada para PHL yang setiap hari turut mendukung pelaksanaan tugas-tugas kehumasan di lingkungan Polda Kepri.
Melalui program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), diharapkan para PHL dapat bekerja dengan lebih aman dan nyaman karena memperoleh perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun musibah yang dapat terjadi selama menjalankan tugas.
Kabidhumas Polda Kepri menyampaikan bahwa pemberian perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan wujud kepedulian institusi terhadap kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan para Pegawai Harian Lepas yang telah berkontribusi dalam mendukung tugas-tugas Bidhumas Polda Kepri.
Terakhir, Kabid Humas Polda Kepri mengimbau masyarakat agar selalu mengakses informasi melalui kanal resmi Polri. Apabila memerlukan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam secara gratis atau melalui Super Apps Presisi Polri.
(Umar)













