Banggai,fokustime.id – Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Banggai kembali melakukan tahap II, perkara kasus penganiayaan akan segera memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk.
Dalam pelimpahan tahap II berkas perkara dan tersangka diterima oleh Fisra Anin Gamara, S.H, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banggai pada Kamis (27/8/2026) sore.
Kanit PPA Polresta Banggai, IPDA Fendik Atmaja, SH, membenarkan bahwa telah melakukan tahap II kasus penganiayaan yang menyebabkan korban Ismail Alibasyah (62) mengalami luka memar kemerahan di pipi sebelah kiri dan bibir memar serta lecet.
Dikatakan IPDA Fendik, bahwa tersangka adalah ibu rumah tangga (IRT) inisial LD (53) warga Jalan Bunga Sedap Malam, Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan, Banggai.
Untuk diketahui, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 07.20 Wita, saat itu korban sedang mengantarkan uang jajan buat cucunya di SDN 4 Luwuk.
Saat korban berjalan keluar dari halaman sekolah menuju parkir motor, tetiba tersangka mengayunkan tas samping wanita ke arah wajah korban sebanyak 5 kali sehingga korban merasakan kesakitan dan pusing.
Sehingga patut diduga keras bahwa Sdri LD telah melanggar ketentuan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
(Umar)













