Daerah

Imigrasi Morowali Sosialisasikan APOA kepada Hotel dan Penginapan, Perkuat Pengawasan Orang Asing

×

Imigrasi Morowali Sosialisasikan APOA kepada Hotel dan Penginapan, Perkuat Pengawasan Orang Asing

Sebarkan artikel ini

 

 

Fokustime.id – Morowali, 11 Juni 2026 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan *kegiatan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada sejumlah hotel, penginapan, homestay, dan penyedia akomodasi lainnya* di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pengelola akomodasi mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing sekaligus mendorong optimalisasi penggunaan APOA sebagai sarana pelaporan yang cepat, mudah, dan terintegrasi.

 

Dalam kegiatan tersebut, Imigrasi Morowali memberikan penjelasan mengenai pentingnya pelaporan orang asing, tata cara registrasi akun, penginputan data tamu asing, serta simulasi penggunaan aplikasi secara langsung. Sosialisasi ini juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara Imigrasi dengan para pengelola akomodasi dalam mendukung pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, *Yusva Aditya*, menyampaikan bahwa APOA merupakan inovasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pengelola akomodasi dalam memenuhi kewajiban pelaporan orang asing melalui situs https://apoa.imigrasi.go.id/id. Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi melalui APOA dapat membantu menciptakan sistem pelaporan yang lebih efektif, akurat, dan efisien. “Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan yang mudah dan bermanfaat bagi masyarakat. Semangat Imigrasi untuk Rakyat tidak hanya diwujudkan melalui pelayanan publik yang prima, tetapi juga melalui upaya membangun kolaborasi dengan berbagai pihak guna mendukung pengawasan keimigrasian yang lebih optimal,” ujar Yusva.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, *Arief Hazairin Satoto*, mendorong penuh pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Morowali. Ia menegaskan bahwa pengawasan orang asing memerlukan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengelola hotel dan penginapan. Menurutnya, pelaporan yang dilakukan secara tepat dan tepat waktu melalui APOA akan membantu menghasilkan data yang akurat sebagai dasar pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian.

 

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali berharap seluruh hotel, penginapan, homestay, dan penyedia akomodasi lainnya dapat semakin memahami pentingnya pelaporan orang asing serta memanfaatkan APOA secara optimal. Dengan sinergi yang kuat antara Imigrasi dan pelaku usaha akomodasi, pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali diharapkan dapat berjalan lebih efektif guna mendukung keamanan, ketertiban, dan stabilitas wilayah.

(Wardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *