Morowali, fokustime.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Morowali menyampaikan kecaman keras terhadap PT Shuosi Indonesia Investment (PT SII), salah satu tenant yang beroperasi dalam kawasan PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP), atas terjadinya kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa pekerja lokal berinisial TK, pada Senin, 24 November 2025.
Korban diketahui meninggal dunia setelah mengalami insiden fatal di area kerja Rotary Kiln. Berdasarkan informasi lapangan dan penelusuran awal, kecelakaan tersebut sangat diduga kuat terjadi akibat kelalaian perusahaan dalam menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara serius, konsisten, dan menyeluruh hingga pada level pengawasan terendah perusahaan.
Ketua Umum HMI Cabang Persiapan Morowali, Hidayatullah Ariflan, menegaskan bahwa insiden ini tidak dapat dibenarkan dan mencerminkan buruknya sistem K3 perusahaan.
> “Insiden yang terjadi bukan kesalahan korban, tetapi kelalaian atasan dan manajemen yang tidak menerapkan K3 secara ketat serta gagal membaca potensi bahaya. Perusahaan harus dievaluasi secara menyeluruh sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hidayatullah Ariflan.
HMI menilai bahwa kecelakaan ini merupakan bukti bahwa perusahaan tidak menjalankan kewajiban hukum terkait K3, sebagaimana diatur dalam:
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 86 dan 87 yang menegaskan hak pekerja atas perlindungan K3 serta kewajiban pengusaha dalam menerapkan dan memastikan K3 di lingkungan kerja.
> “Aturan sudah sangat jelas. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan K3 dan perusahaan wajib menerapkannya. Insiden fatal ini menandakan bahwa perusahaan tidak serius menjalankan amanat undang-undang,” tambah Hidayatullah.
Tuntutan HMI Cabang Persiapan Morowali
Sebagai bagian dari komitmen memperjuangkan keselamatan dan martabat pekerja lokal di kawasan industri Morowali dan sekitarnya, HMI menyampaikan beberapa tuntutan resmi:
1. PT SII wajib bertanggung jawab penuh atas insiden kematian pekerja, baik secara moral, hukum, maupun administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
2. Dilakukan investigasi komprehensif dan transparan oleh pihak berwenang untuk memastikan akar penyebab kecelakaan dan potensi adanya kelalaian struktural.
3. Dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem K3 perusahaan, termasuk supervisi, pelatihan, prosedur operasi standar (SOP), dan praktek keselamatan harian.
4. Pemerintah—dalam hal ini Disnaker, DPMPTSP, dan instansi pengawas K3—harus turun langsung melakukan pengecekan lapangan, serta menegakkan aturan tanpa kompromi.
5. Mendorong perbaikan signifikan terhadap budaya keselamatan di seluruh tenant kawasan PT IHIP, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Seruan kepada Pemerintah dan Perusahaan Industri
HMI Cabang Persiapan Morowali meminta pemerintah daerah dan aparat pengawas ketenagakerjaan untuk tidak tinggal diam.
> “Pemerintah harus mengambil sikap tegas dan tindakan konkret. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jangan sampai keselamatan pekerja lokal dikorbankan demi kepentingan produksi,” tegas Ketua Umum HMI.
HMI juga menyerukan kepada seluruh perusahaan di kawasan industri Morowali untuk menempatkan keselamatan pekerja sebagai prioritas utama, bukan sekadar formalitas administratif.
Penutup
Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Persiapan Morowali akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa hak-hak pekerja yang menjadi korban dipenuhi sesuai aturan. HMI juga akan terus berdiri di garis depan dalam memperjuangkan perlindungan tenaga kerja lokal di tengah ekspansi industri smelter dan kawasan industri di Morowali.
HMI Cabang Persiapan Morowali
Bergerak, Mengawal, dan Menyuarakan Keadilan bagi Pekerja Lokal.
(Wardi)












