Parigi Moutong, fokustime.id– Kasus dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang telah dilaporkan sejak akhir tahun 2024 hingga kini belum juga menunjukkan kepastian hukum. Pihak pelapor, Muzakir, yang mengaku sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 451 Tahun 2009, mendatangi Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong pada Selasa, 21 Juli 2026, didampingi kuasa hukumnya, Firmansyah C. Rasyid, S.H., Advokat dan Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TONAKODI.
Kedatangan pelapor dan kuasa hukumnya bertujuan meminta kejelasan sekaligus kepastian hukum atas penanganan perkara dugaan penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh tiga orang berinisial JA, AA, dan TA.
Firmansyah C. Rasyid mengatakan, kliennya sangat berharap penyidik segera merampungkan proses penyidikan dan melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Parigi Moutong apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Klien kami datang untuk meminta keadilan dan kepastian hukum. Perkara ini telah berjalan sekitar satu tahun tujuh bulan, namun hingga saat ini belum juga dirampungkan. Padahal informasi yang kami peroleh, para terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Firmansyah.
Menurutnya, terdapat dua persoalan utama yang menjadi perhatian pelapor. Pertama, lamanya proses penyidikan yang belum juga selesai meskipun laporan telah berjalan lebih dari satu tahun. Kedua, para terduga pelaku hingga kini masih menguasai objek sengketa yang menurut pelapor merupakan tanah miliknya berdasarkan SHM Nomor 451 Tahun 2009.
Lebih lanjut, pihak pelapor mengungkapkan bahwa ketiga terduga pelaku diduga tidak hanya menguasai lahan, tetapi juga telah membangun rumah, WC, dan musala serta menetap di atas lahan tersebut. Selain itu, sekitar 150 pohon kelapa yang berada di lokasi disebut tetap dipanen oleh pihak yang menguasai lahan.
“Yang menjadi pertanyaan klien kami, mengapa hingga saat ini belum ada tindakan hukum lebih lanjut, termasuk upaya paksa sesuai ketentuan hukum apabila memang telah memenuhi syarat. Sementara penguasaan lahan oleh para terduga pelaku terus berlangsung dan kerugian klien semakin bertambah,” katanya.
LBH TONAKODI menilai lambannya penanganan perkara tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelapor. Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya berencana menempuh sejumlah langkah hukum dan pengawasan terhadap proses penyidikan.
Di antaranya dengan mengajukan pengaduan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah atas dugaan pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang, atau ketidakprofesionalan penyidik apabila ditemukan indikasi tersebut dalam proses penanganan perkara.
Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan permohonan gelar perkara khusus melalui Pengawas Penyidikan (Wasidik) kepada Bagian Wassidik Polda Sulawesi Tengah guna mengevaluasi hambatan penyidikan yang menyebabkan perkara belum terselesaikan.
Tidak hanya itu, LBH TONAKODI juga mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) apabila terdapat dugaan maladministrasi atau pelayanan penyidikan yang tidak profesional.
Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah
Menurut Firmansyah, lahan milik kliennya yang diduga dikuasai para terlapor memiliki luas sekitar 1.970 meter persegi.
Akibat tidak dapat mengelola lahan tersebut, kliennya mengaku mengalami kerugian ekonomi yang cukup besar. Sekitar 150 pohon kelapa disebut tidak lagi dapat dipanen sejak Januari 2025. Dengan estimasi hasil panen sekitar Rp25 juta setiap tiga bulan, selama enam kali musim panen kerugian diperkirakan mencapai Rp150 juta.
Selain itu, pelapor juga mengaku kehilangan sekitar tiga kubik kayu bernilai ekonomis dengan taksiran kerugian sekitar Rp9 juta. Besi berbentuk huruf U yang digunakan sebagai lantai pondok pemanggang kelapa disebut mengalami kerusakan dengan estimasi kerugian sekitar Rp10 juta.
Kerugian lainnya berasal dari sekitar 70 pohon mangga yang telah memasuki masa produktif, serta tanaman alpukat dan pisang yang sebelumnya menghasilkan pendapatan rutin sekitar Rp500 ribu setiap pekan.
Berharap Perkara Segera Dituntaskan
Berdasarkan dokumen yang dimiliki pelapor, pengaduan pertama diterima melalui Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan atas nama Muzakir tertanggal 23 Desember 2024, yang ditandatangani oleh Aipda Taufik, anggota jaga Regu II/B Polsek Ampibabo.
Selanjutnya, pelapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 4 Januari 2026. Namun hingga memasuki Juli 2026, pelapor menyatakan belum memperoleh kepastian mengenai penyelesaian perkara tersebut.
Pihak pelapor berharap penyidik Satreskrim Polres Parigi Moutong dapat segera menyelesaikan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan hak-hak semua pihak yang terlibat sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Wardi)
