Daerah

Jangan Sampai Dimusnahkan, Ambil Paspor Anda Tepat Waktu

Fokustime.id – Morowali, 21 Juli 2026 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali mengimbau seluruh masyarakat yang telah menyelesaikan proses permohonan paspor agar segera mengambil dokumen perjalanannya paling lambat 30 hari sejak tanggal penyelesaian penerbitan paspor. Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai ketentuan pengambilan paspor sesuai dengan peraturan yang berlaku. Paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu lebih dari 30 hari akan dinyatakan tidak berlaku dan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, mengajak masyarakat untuk tidak menunda pengambilan paspor yang telah selesai diterbitkan. Menurutnya, keterlambatan mengambil paspor dapat mengakibatkan masyarakat harus kembali mengajukan permohonan paspor baru apabila masih membutuhkan dokumen perjalanan tersebut, termasuk memenuhi seluruh persyaratan dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan. “Kami mengimbau masyarakat agar segera mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan. Apabila pemohon berhalangan hadir, pengambilan paspor dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa serta membawa KTP elektronik (e-KTP) asli penerima kuasa. Jangan sampai proses yang sudah dilalui menjadi sia-sia hanya karena terlambat mengambil paspor. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang mudah, cepat, pasti, dan Imigrasi untuk Rakyat,” ujar Yusva Aditya.

 

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menegaskan bahwa kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan pengambilan paspor merupakan bagian dari tertib administrasi keimigrasian. Menurutnya, paspor merupakan dokumen negara yang harus dikelola sesuai prosedur, sehingga pengambilan tepat waktu akan mendukung efektivitas pelayanan publik, menjaga akuntabilitas pengelolaan dokumen keimigrasian, serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

 

Melalui imbauan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali mengajak seluruh pemohon paspor untuk selalu memperhatikan informasi penyelesaian permohonan dan segera datang mengambil paspor sebelum batas waktu 30 hari. Dengan mengambil paspor tepat waktu, masyarakat dapat menghindari pemusnahan dokumen dan tidak perlu mengulang proses permohonan paspor baru beserta pembayaran PNBP. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan semakin dekat dengan masyarakat.

(Wardi)

Exit mobile version