Uncategorized

Geger : Oknum Kades Nagori Bandar Tinggi Diduga terlibat Pengeroyokan Alfian Nasution

×

Geger : Oknum Kades Nagori Bandar Tinggi Diduga terlibat Pengeroyokan Alfian Nasution

Sebarkan artikel ini

 

Batu Bara.fokustine.id_sumut
Ini penjelasan dari Kuasa Hukumnya ; Setelah kuasa hukum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Simalungun atas Kasus Pengeroyokan terhadap klien nya yang terjadi pada , Selasa 31 Desember 2024 yang silam. Pengeroyokan tersebut diduga melibatkan Kepala Desa Bandar Tinggi berinisial (S) . Kuasa Hukum Alfian Suhairi, S.Sos., S.H berikan keterangan kepada sejumlah wartawan tepatnya di RM. Sempurna Desa Tanjung Gading .

Pada jumpa persnya,Rabu 21 Mei 2025 menjelaskan bahwa kepastian perkara pengeroyokan terhadap Kliennya (Alf) memasuki ke tahap penyidikan (sidik) .
Dijelaskan Suhaeri ” Surat SP2HP tersebut ditandatangani Kaur Bin Ops Ipda Bilson Hutauruk, S.H. Isi dari SP2HP , poin 2 menerangkan bahwa ” Pengaduan Saudara (Alf) 03 Januari 2025 tentang dugaan tindak Pidana Penganiayaan secara bersama setelah dilakukan rangkaian pada proses penyelidikan /gelar perkara .

Kasus tersebut ditingkatkan ke proses penyidikan . Lanjut Suhairi, di poin 3 Surat SP2HP itu ditegaskan tindak lanjut penanganan LP tersebut di lakukan penyidikan dan mengirimkan pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum tembusannya kepada pihak terkait. Dihadapan sejumlah Wartawan, Kuasa Hukum (Alf) Suhairi, S.Sos., S.H. memaparkan arti Surat SP2HP yang diterbitkan oleh Polres Simalungun Nomor: B/435/V/2025/Reskrim 19 Mei 2025 itu .

Dengan dikeluarkannya Surat SP2HP tersebut maka perkara pengeroyokan (penganiayaan) terhadap (Alf) yang diduga melibatkan Kedes Nagori Bandar Tinggi berinisial (S ) berlanjut . Dapat dikatakan sekaligus merupakan jawaban atas adanya rumor yang berkembang di Nagori Bandar Tinggi selama ini , seolah olah perkara pengeroyokan/penganiayaan terhadap (Alf) yang diduga melibatkan Kades Nagori Bandar Tinggi tidak jalan alias berhenti.

Dengan tegas Suhaeri memaparkan “Perkara pengeroyokan (penganiayaan) terhadap (Alf) yang diduga menyeret Kades pasti terus berlanjut ke proses penyidikan berikut nya , karena Polres Simalungun telah menerbitkan surat SP2HP dan telah saya terima pada 19 Mei 2025 lalu”, ujar Suhairi kembali menegaskan . Lebih lanjut , secara substansial sesuai Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, proses penyelidikan (lidik) berarti Polisi masih mendalami apakah perbuatan yang diadukan atau dilaporkan oleh seorang warga benar benar peristiwa pidana atau tidak.

Lalu setelah melewati berbagai proses apabila Polisi menemukan bukti bahwa perkara yang sedang dilidik merupakan tindak pidana maka Polisi akan meningkatkannya ke proses penyidikan yaitu proses menentukan siapa tersangkanya dan otak semua atas kejadian tindak pidana ? Atas diterbitkannya Surat SP2HP itu, Kuasa Hukum (Alf) Suhairi, S.Sos., S.H sangat mengapresiasi dan ucapkan terima kasih kepada Kapolres Simalungun yang telah memperlihatkan kinerja yang profesional dan objektif dalam menangani perkara pidana yang diadukan/dilaporkan masyarakat.

Kemudian, dihadapan insan pers, Suhairi juga memberitahukan bahwa setelah menerbitkan SP2HP, dalam waktu dekat Polres Simalungun akan menerbitkan Surat SPDP yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun sebagai bukti telah dimulainya proses penyidikan. Mengakhiri pertemuannya, Suhairi, S.Sos., S.H. minta kepada pihak terkait terutama Awak Media untuk terus mengikuti perkembangan proses penyidikan perkara pengeroyokan/penganiayaan terhadap (Alf) yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun.

Kasus pengeroyokan (penganiayaan) terhadap (Alf) yang diduga menyeret oknum Kades Nagori Bandar Tinggi berinisial S telah menjadi sorotan publik. Pasalnya, masyarakat terheran heran ada Kepala Desa menganiaya warganya? Padahal seharusnya Ia mengayomi dan melindungi warga nya bukan sebaliknya telah menyakiti atau melukai warganya sendiri. Atas tindakan yang tak terpuji itu , Gabungan wartawan Sumut mendesak penyidik Polres Simalungun untuk bekerja secara objektif dibawah landasan asas equality before the law yang artinya setiap orang harus dipandang sama di mata hukum tanpa boleh membeda bedakannya atas dasar status sosial, status ekonomi, agama, suku, dan jabatan . (Red_tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *