MOROWALI, fokustime.id– Penggantian paspor tidak serta-merta menghilangkan kesempatan bagi pemiliknya untuk menyimpan paspor lama. Dokumen tersebut dapat memiliki nilai penting bagi pemohon, terutama apabila masih memuat visa yang berlaku maupun catatan perjalanan ke berbagai negara. Untuk itu, masyarakat perlu memahami prosedur penanganan dan pengembalian paspor lama dalam proses penerbitan paspor pengganti.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali memberikan penjelasan mengenai prosedur penanganan dan pengembalian paspor lama bagi masyarakat yang mengajukan penggantian paspor. Dalam prosesnya, paspor lama wajib diserahkan terlebih dahulu kepada petugas imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, *Yusva Aditya*, mengimbau masyarakat agar memahami prosedur tersebut. Pemohon yang paspor lamanya masih memuat visa yang berlaku maupun catatan perjalanan penting yang ingin dipertahankan dapat menyampaikan hal tersebut kepada petugas imigrasi untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
Lebih lanjut, paspor lama dapat dikembalikan kepada pemiliknya *setelah paspor pengganti diterbitkan*, sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Melalui penyampaian informasi ini, Imigrasi Morowali berharap masyarakat semakin memahami prosedur penggantian paspor, termasuk mekanisme penanganan paspor lama. Dengan demikian, proses pelayanan dapat berjalan tertib, lancar, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan penggantian paspor, permohonan dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor dengan mengikuti petunjuk yang tersedia.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan keimigrasian yang informatif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Wardi)













