Tambelang, Fokustime.id – Erman, S.H.,CCD Praktisi Hukum Peradi Nusantara sekaligus kuasa hukum dari atas nama Cahari yang berdomosili di wilayah Kampung Tambelang, RT. 002 RW. 004, Desa Sukarapih, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi. Akan mengawal sampai tuntas tentang kasus dugaan pasal 378 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh saudara berinisial (KD).

Klien kami atas nama Cahari adalah korban kasus dugaan tindak pidana pasal 378 Kuhp, modusnya gadai sawah diiming-imingi oleh pelaku bahwa pada masa panen tiba akan mendapatkan keuntungan besar, “Ujar Erman, S.H.,CCD.
“Klien kami awal mulanya telah memberikan atau menitipkan sejumalah uang kepada saudara berinisial (KD) dengan jumlah uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dengan jaminan dua bidang petak tanah sawah dengan luas 18.000 m2 (delapan belas ribu meter persegi) yang terletak di kampung pengarengan poncol desa Sukadaya, pada tanggal 21 Mei 2019 dan 22 Juni 2019”.
“Menurut Cahari, betul pada waktu itu saya telah mneitipkan uang kepada saudara (KD) bahkan saya telah dijanjikan akan mendapatkan hasil panen dari uang titipan tersebut selama uang titipan tersebut belum dikembalikan sentuhnya maka saya makan mendapatkan hasil terus-menerus semasa panen tiba, “ujarnya Minggu 10 Agustus 2025.
“Erman, S.H, CCD., selaku kuasa hukum dari saudari Cahari menyampaikan bahwa kami sudah melayangkan surat somasi ke-1, dan somasi ke-2 terhadap (KD), namun sampai hari ini belum ada etikad baik dari beliau dalam surat somasi yang sudah kami layangkan pada tanggal 11 Juli 2025 dan 04 Agustus 2025.
Kami selaku kuasa hukum dari saudari Cahari apabila dalam satu Minggu kedepan saudara (KD) tidak ada etikad baik ke klien kami, maka kami akan melakukan upaya hukum untuk melaporkan saudara (KD) atas terjadinya dugaan tindak pidana pasal 378Kuhp kepada pihak kepolisian Polres Kabupaten Bekasi.
Editor; Mistarno, BM