Daerah

Dugaan Korupsi 5 Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan 2024, KEJATI Lampung Teruskan Laporan DPP KAMPUD Ke KEJARI

×

Dugaan Korupsi 5 Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan 2024, KEJATI Lampung Teruskan Laporan DPP KAMPUD Ke KEJARI

Sebarkan artikel ini

 

 

Lampung,fokustime.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meneruskan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas pelaksanaan 5 (lima) proyek oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan yang telah dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.

 

Dalam keterangan persnya Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H menyampaikan bahwa Kepala Kejati Lampung telah meneruskan tindaklanjut laporan tersebut ke satuan kerja di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

 

“Laporan terkait Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tersebut sudah diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan”, ungkap Ricky pada Selasa (20/10/2026).

 

Kasipenkum juga menjelaskan agenda tindaklanjut tersebut telah diteruskan sejak 24 Agustus 2026 penanganannya ke Kejari Lampung Selatan.

 

“Nomor laporan 52 dan 53 tersebut telah diregitrasi secara resmi dan diteruskan tindaklanjutnya ke Kejari Lampung Selatan”, jelas Ricky.

 

Diberitakan sebelumnya pada Kamis (6/8/2026), Seno Aji, S. Sos, S.H, M.H selaku Ketua Umum DPP KAMPUD didampingi Agung Triyono, Amd, Sekretaris Umum menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait adanya dugaan KKN dalam pelaksanaan sejumlah proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan tahun anggaran 2024.

 

“Kita telah resmi mengirimkan surat laporan adanya dugaan KKN kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, terkait pelaksanaan sejumlah proyek yakni untuk proyek tahun anggaran 2024 diantaranya perencanaan pembangunan convention hall Kalianda senilai Rp. 533 juta oleh CV. Dipasanta Pratama, pengawasan pembangunan gedung convention hall Kalianda senilai Rp. 737 juta oleh CV. View Consultant, proyek pembangunan gedung convention hall Kalianda senilai Rp. 18,5 Milyar dikerjakan oleh PT. Rindang Tiga Satu Pratama, kemudian terdapat paket pemasangan paving blok lapangan Korpri senilai Rp. 482 juta, belanja bahan bangunan dan konstruksi senilai Rp. 442 juta”, ungkap Seno Aji.

 

Seno Aji berharap Kejati Lampung dapat menindaklanjutinya dengan proses penegakan hukum demi rasa keadilan dan kepatutan di dalam masyarakat, setelah pihaknya berhasil mengumpulkan data dan bahan keterangan baik dari proses tender perencanaan, tender pengawasan, tender proyeknya sampai dengan investigasi ke lokasi hasil pekerjaan, hal ini menjadi petunjuk awal pihak Kejati untuk menindaklanjutinya.

 

“Ditinjau dari riwayat proses tender ditemukan tahapan yang mengarah pada dugaam KKN dan tender bersifat formalitas, kondisi ini nampak dari banyaknya peserta tender yang mendaftar sebagai peserta namun hanya 2 perusahaan yang memasukan dokumen penawaran, kemudian nilai harga penawarannya juga sangat berhimpit dengan harga perhitungan sendiri (HPS) yang disusun oleh panitia pengadaan, baik itu tender perencanaan, tender pengawasan dan tender paket proyek pembangunan convention hall Kalianda, selain itu dugaan korupsi juga terjadi dalam pelaksanaan proyeknya yaitu pelaksanaan pembangunan convention hall Kalianda, pelaksanaan pemasangan paving blok lapangan Korpri dan belanja bahan bangunan dan kosntruksi di lokasi, kondisi ini ditinjau dari hasil pekerjaan nampak hasil struktur bangunan yang tidak rapi, mengalami retak-retak dan dinilai terdapat pengurangan volume dan spesifikasi teknis, karena pekerjaan diduga dilaksanakan asal jadi, sementara untuk paket perencanaan dan pengawasan terindikasi terdapat sub item fiktif seperti personel fiktif modus ini mensinyalir karena adanya persekongkolan antara pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, perusahaan perencana dan pengawas demi meraih keuntungan yang tidak wajar serta melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kondisi senyatanya”, kata Seno Aji.

 

Sementara Agung Triyono menyampaikan DPP KAMPUD akan terus mengawal laporan tersebut, dalam kesempatan ini tidak menutup kemungkinan DPP KAMPUD juga akan mengirim laporan secafa formil dan materiil ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *