TNI/POLRI

Dua Pelaku Pencurian Motor Lintas Daerah Dibekuk, Polsek Wara Selatan Ungkap Kasus Dua Honda Crf Dan Penggelapan Motor Rental

×

Dua Pelaku Pencurian Motor Lintas Daerah Dibekuk, Polsek Wara Selatan Ungkap Kasus Dua Honda Crf Dan Penggelapan Motor Rental

Sebarkan artikel ini

 

 

 

PALOPO, fokustime.id– Unit Reskrim Polsek Wara Selatan bersama Tim URC Resmob Polres Palopo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Wara Selatan.

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dua unit sepeda motor Honda CRF serta penggelapan kendaraan rental.

 

Penangkapan terhadap pelaku berinisial JF dilakukan pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di sebuah losmen di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

 

Operasi dipimpin Dantim URC Resmob Polres Palopo Aiptu Ronald Effendi didampingi Aiptu Gunawan, dengan dukungan Unit Resmob Polresta Banggai.

 

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku lainnya berinisial A.

 

Dari hasil pemeriksaan, A mengaku melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya, JF.

 

Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan JF di Kabupaten Banggai dan langsung bergerak melakukan penangkapan.

 

Kasus pertama yang diungkap terjadi pada 30 Oktober 2025 di Kompleks Perumahan To Makkaturan, Kelurahan Purangi, Kecamatan Sendana.

 

Korban, Husain, memarkir sepeda motor Honda CRF 150L warna hitam di teras rumahnya sekitar pukul 04.00 WITA.

 

Keesokan harinya kendaraan tersebut telah hilang. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp55 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Wara Selatan.

 

Kasus kedua terjadi di Perumahan Griya Sitrah, Kelurahan Binturu. Korban, M. Farel, memarkir Honda CRF 150L di teras rumah sebelum beristirahat.

 

Saat bangun keesokan harinya, sepeda motor tersebut telah raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp39 juta dan turut dilaporkan ke Polsek Wara Selatan.

 

Dalam pemeriksaan, JF mengakui telah melakukan pencurian dua unit Honda CRF bersama pelaku A. Selain itu, JF juga mengaku melakukan penggelapan dua unit sepeda motor rental, yakni Yamaha WR dan Yamaha NMAX, di wilayah hukum Polres Palopo.

 

JF mengungkapkan bahwa dua unit Honda CRF hasil pencurian dan satu unit Yamaha WR hasil penggelapan dijual kepada seorang penadah berinisial RK, sedangkan Yamaha NMAX dijual di wilayah Kabupaten Morowali.

 

Berdasarkan keterangan tersebut, pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WITA, tim kembali bergerak dan mengamankan RK di kediamannya di Jalan Tandipau Lorong 3, Kelurahan Tomarundung, Kecamatan Wara Barat.

 

Kepada penyidik, RK mengakui membeli tiga unit sepeda motor dari JF dan A, kemudian menjualnya kembali kepada orang yang tidak dikenalnya melalui marketplace Facebook

 

Saat ini, petugas masih melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa sepeda motor yang telah dijual oleh para pelaku.

 

Sementara itu, kedua pelaku telah dibawa ke Mako Polres Palopo dan diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Wara Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolsek Wara Selatan Iptu Yusran Sa’Buran mengapresiasi sinergi antara Tim URC Resmob Polres Palopo, Unit Resmob Polresta Banggai, dan personel Unit Reskrim Polsek Wara Selatan dalam mengungkap kasus tersebut.

 

“Setelah dilakukan pengembangan dari pelaku pertama, kami berhasil mengamankan pelaku utama beserta penadahnya. Saat ini penyidik masih terus melakukan pencarian barang bukti dan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan para pelaku,” ujar Iptu Yusran Sa’Buran.

 

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menyimpan kendaraan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan dan tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan kepada kepolisian. Kami berkomitmen memberikan rasa aman dan terus menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Wara Selatan,” tutupnya.

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *