Palopo,fokustime.id – Senin kemarin ratusan Aksi unjuk rasa mahasiswa dari berbagai Aliansi se Kota Palopo dengan mengatasnamakan Aliansi Bergerak dari Rakyat (Badar) telah merusak Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palopo.
Beberapa polisi mengalami luka akibat terkena lemparan batu dan Jurnalis terkena dengan serpihan kaca.
Polres Palopo dalam melakukan pengamanan agar situasi Kondusif, namun aksi tersebut dicederai dengan adanya pelemparan dari aksi Unuk rasa.
Dalam aksi tersebut, Polres Palopo tidak hanya melihat saja, namun telah mengamankan 2 (dua) orang yang telah melakukan pelemparan di kantor DPRD kota Palopo menggunakan batu yang bertempat di Jl. Dr. Ratulangi Kel. Rampoang Kec. Wara utara kota Palopo kemarin 1 September 2025.
Setelah pelaku di amankan Reskrim Polres Palopo kemudian membawa yang di duga terlibat demo dan pelemparan tersebut kepolres Palopo guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pemuda tersebut telah mengakui melakukan pelemparan terhadap Kantor DPRD Palopo.
Adapun pemuda yang diamankan yakni :
1). FI (25), Pekerjaan tak ada, alamat Kec. Ponrang Kab. Luwu dan diketahui diajak melakukan demo.
2). MAA (23) , Pekerjaan Tidak ada, alamat Jl. Pongtiku Kel. Salobulo Kec. Wara utara Kota palopo yang juga membawa dan meledakan 1 (satu) petasan jenis kembang api yang menurutnya diberikan oleh seorang mahasiswa yang ia tidak kenal.
Kapolres Palopo menjelaskan, dari hasil pendataan, kedua pemuda tersebut bukan merupakan Mahasiswa, salah satu pemuda tersebut merupakan warga diluar Palopo dan diimingi uang dalam melakukan unjuk rasa.
Ditambahkan pula Kapolres Palopo menyampaikan, 2 orang yang diamankan itu terkait pengrusakan Kantor DPRD Palopo karena terlibat dalam pelemparan, selanjutnya tetap kami dalami dan dilakukan penyelidikan lebih dalam.
Kapolres memastikan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan atau perusakan fasilitas umum dalam aksi-aksi yang tidak tertib.
Untuk itu Ia mengingatkan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu jika ditemukan unsur pidana “Jika ada yang merusak, membakar, atau melakukan kekerasan, itu bukan lagi menyampaikan aspirasi. Itu pelanggaran hukum. Kami akan proses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
(Umar)