TNI/POLRI

Ditressiber Polda Sulteng Ungkap Dugaan Judi Togel Online di Kabupaten Sigi

×

Ditressiber Polda Sulteng Ungkap Dugaan Judi Togel Online di Kabupaten Sigi

Sebarkan artikel ini

 

PALU ,fokustime.id– Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah melalui Subdit 2 yang tergabung dalam Satgas Gakkum 2 Program Quick Wins Kapolri mengungkap dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online di Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, pada Rabu (21/10/2026) sore.

Pengungkapan tersebut dipimpin Ps. Kasubdit 2 Ditressiber Polda Sulteng, Kompol Alfian Joan Komaling,bersama personel Ditressiber Polda Sulteng. Penindakan dilakukan sekitar pukul 16.30 Wita sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan praktik perjudian melalui platform digital.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SR yang diduga menawarkan atau memberikan kesempatan kepada orang lain untuk bermain judi togel melalui situs web TOTOJITU dengan menggunakan telepon seluler.

Dari hasil penindakan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut. Barang bukti itu meliputi uang tunai sebesar Rp396.000, sembilan lembar kertas berisi syair ramalan, empat buku rekapan shio, satu lembar tabel shio tahun 2026, serta tiga unit telepon seluler masing-masing bermerek Nokia, Samsung Galaxy A06, dan Infinix.

Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Markas Komando Ditressiber Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/2/X/2026/SPKT/DITRESSIBER/POLDA SULTENG tertanggal 21 Oktober 2026.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta berkoordinasi dengan pihak terkait.

Dirresiber Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Yudi Arto Wiyono, membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana perjudian online yang dilakukan oleh personel Subdit 2 Ditressiber Polda Sulteng.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana siber, khususnya praktik perjudian yang memanfaatkan platform digital.

Menurutnya, penanganan perkara dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan aktivitas perjudian online tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Achmad Muhaimin, mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik secara langsung maupun melalui platform digital.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik perjudian online di wilayah Sulawesi Tengah.

Saat ini, penanganan perkara masih berlanjut untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut serta melengkapi alat bukti yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *