Daerah

Diduga Melakukan Tindak Pidana Pengroyokan Kuasa Hukum Erman, S.H Dampingi Kliennya Buka LP di Polres Kabupaten Bekasi.

×

Diduga Melakukan Tindak Pidana Pengroyokan Kuasa Hukum Erman, S.H Dampingi Kliennya Buka LP di Polres Kabupaten Bekasi.

Sebarkan artikel ini

 

 

Bekasi, Fokustime.id – Kuasa Hukum Erman, S.H dan Lemin, S.H mendatangi kantor kepolisian Polres Kabupaten Bekasi untuk mendampingi kliennya terkait dugaan tindak Pidana Pengroyokan yang dilakukan oleh seorang yang berinisial (RN) dan (WA) yang terjadi di Jl. Kp. Gabus Pabrik, RT.004/RW.026, pada tanggal 19 Juli 2026.

“Erman, S.H dan Lemin, S.H selaku kuasa hukum dari pihak pelapor berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 026/SKK – EP/VII/2026, menyayangkan kejadian tersebut yang mana korbannya masih anak dibawah umur, akibat kejadian pengroyokan tersebut korban mengalami luka lebam dikepala bagian kiri, dan menurut orang tua pelapor, korban sempat mengalami tidak sadarkan diri, ” Senin, 20 Juli 2026.

 

Berdasarkan kejadian tersebut orang tua korban yang didampingi oleh Kuasa Hukum Erman, S.H dan Lemin, S.H melalui kantor hukum ERMAN, S.H & PARTNER,S yang beralamat di Jl. Masjid Nurul Falah, Kp. Tanah Ungkuk, RT.002/ RW. 003, DS. Sarimukti, Kec. Cibitung, Kab. Bekasi, melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian Polres Kabupaten Bekasi.

 

Bahwa Laporan tersebut telah diterima oleh bagian Unit SPKT Polres Kabupaten Bekasi, dengan Surat Laporan Nomor: STTPL/B/1603/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, Laporan tersebut dibuat pada tanggal 19 Juli 2026.

 

“Bahwa akibat perbuatannya para pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak yang diatur dalam pasal 76.C Nomor. 35 Tahun 2014 ” Tentang Pengroyokan Anak dibawah Umur Dengan Hukuman tiga tahun enam bulan Penjara “.

 

Hingga berita ini diturunkan pihak orang tua Korban mengharapkan agar para pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum, dan pihak Kepolisian Metro Kabupaten Bekasi, khususnya Unit PPA, dapat segera menindak para pelaku terkait kasus pengeroyokan anak dibawah umur.

(Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *