TNI/POLRI

Diduga Korban Pelecehan, Orang Tua Laporkan Di Polres Pinrang Kasus Anak Dibawa Kabur 

×

Diduga Korban Pelecehan, Orang Tua Laporkan Di Polres Pinrang Kasus Anak Dibawa Kabur 

Sebarkan artikel ini

 

 

 

PINRANG, SULSEL ,fokustime.id— Dugaan kasus pelecehan yang bermula dari hilangnya seorang anak kini resmi bergulir ke proses hukum. Orang tua korban, perempuan berinisial UCI, mendatangi SPKT Polres Pinrang, Polda Sulawesi Selatan, pada 10 Agustus 2026 untuk mengadukan peristiwa yang menimpa buah hatinya.

 

Laporan resmi tersebut telah diterima kepolisian dan diterbitkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/416/VIII/2026/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULAWESI SELATAN.

 

Berdasarkan dokumen laporan yang diperlihatkan, kronologi bermula pada 7 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WITA di kawasan Sekkang Ruba, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Pelapor awalnya menerima informasi mengenai keberadaan anak korban melalui pesan WhatsApp sebelum akhirnya mencoba menghubungi pihak keluarga.

 

Sorotan tajam tertuju pada dugaan keterlibatan pihak tertentu yang membawa korban pergi dari rumah tanpa izin. Saat dikonfirmasi, pihak terlapor sempat membantah tuduhan tersebut. Namun, pelapor menyebut sempat mendatangi kediaman terlapor dan melihat yang bersangkutan pergi meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.

 

Keterangan yang saling bertolak belakang ini membutuhkan pembuktian hukum. Kepolisian diharapkan segera melakukan pemeriksaan ketat untuk menguji validitas fakta di lapangan, bukan sekadar bersandar pada asumsi.

 

Mengingat perkara ini melibatkan anak di bawah umur dan adanya indikasi tindak pelecehan, penanganan tidak boleh berjalan lambat. Pihak Polres Pinrang didesak untuk mengambil langkah cepat dan terukur:

 

Memastikan keberadaan serta kondisi keselamatan fisik dan psikis anak.

Memanggil dan memeriksa pelapor, terlapor, keluarga korban, serta saksi-saksi kunci.

Menelusuri rekam jejak komunikasi dan mengamankan bukti-bukti digital maupun fisik.

Memastikan sosok terakhir yang berinteraksi langsung dengan korban.

Memberikan kepastian hukum dan transparansi perkembangan kasus kepada pihak keluarga.

Masyarakat menantikan kejelasan dan tindakan nyata dari Polres Pinrang. Jika tidak ditemukan unsur pidana, kepolisian wajib menyampaikannya secara terbuka berdasarkan hasil penyelidikan. Sebaliknya, jika terbukti ada pelanggaran hukum atau tindak pelecehan, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.

 

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen STTLP dan keterangan pelapor. Dugaan terhadap pihak terlapor belum merupakan fakta yang terbukti secara hukum. Pihak terlapor memiliki hak jawab serta klarifikasi, dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap mengikat hingga ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

 

Laporan: Syamsir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *