Kendari, fokustime.id – Mantan Istri Oknum Kepala Desa Ambunu Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali Propinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi Dilaporkan di Polda Sultra usai menyebarkan foto tanpa busana seorang Perempuan inisial R, Selasa, 22/09/2026
Oknum Kepala Desa tersebut inisial F merupakan suami istri dengan R (Selaku korban), sedangkan N adalah mantan istri Oknum Kades tersebut.
N diketahui merupakan seorang Guru Pegawai negeri sipil (PNS) salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Morowali.
Korban mengaku di sebarkan fotonya lewat WhatsApp.
Dalam foto tersebut, korban terlihat telanjang bulat dan area sensitif pun terlihat semua.
Kemudian korban melaporkan kasus tersebut di Polda Sultra dengan nomor : TBL/705/IX/2026/Ditreskrimsus.
Kuasa hukum R, Yusal Abriantino, S.H. mengatakan, pihaknya berkepentingan memastikan hak dan perlindungan hukum terhadap korban tetap terpenuhi selama proses penanganan perkara.
“Kami mendampingi korban untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Kami berharap laporan ini dapat diproses secara profesional dan setiap fakta yang berkaitan dengan dugaan penyebaran konten pribadi korban dapat ditelusuri berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar Yusal Abriantino, S.H.
Sementara itu, Muh. Kifli Ilham, S.H. menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Terkait siapa yang menyebarkan dan bagaimana konten pribadi korban dapat tersebar, kami serahkan kepada penyidik untuk melakukan pendalaman secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh dalam proses penyidikan,” ujar Muh. Kifli Ilham, S.H.
“Pihak kuasa hukum berharap perkara tersebut dapat ditangani secara profesional dengan tetap memperhatikan hak, privasi, dan perlindungan terhadap korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku”, tutupnya.
(Red)













